Pemda Probolinggo Kompak Larang Mobil Dinas untuk Mudik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang para pegawainya menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran. Larangan serupa diserukan “tetangga”-nya, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.
“Mobil dinas hanya untuk keperluan dinas, tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk mudik lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Kamis, 13 April 2023.
Penggunaan mobdin diperketat juga terkait pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Survei KPK terkait penggunaan mobdin di lingkungan Pemkab Probolinggo dinilai rendah. Ini KPK sendiri yang menilai," katanya.
Dengan kata lain, kata Sekda Ugas, penggunaan mobdin di Kabupaten Probolinggo memang kurang memuaskan. Sehingga diperlukan langkah perbaikan di antaranya, dengan pelarangan mobdin untuk mudik lebaran.
Disinggung apakah ada sanksi bagi pegawai nekat menggunakan mobdin untuk mudik, sekda membenarkan. Pemkab akan memberikan sanksi teguran hingga penarikan mobdin dari tangan pemakainya.
"Jelas, ada sanksi bagi pelanggar, termasuk laporan ke KPK. Semuanya dilaporkan, termasuk urusan mobil dinas ini," ujarnya.
Sekda Ugas menambahkan, untuk menandai mobdin yang digunakan pegawai setempat, pemkab sudah sejak lama melakukan sosialisasi dengan pemasangan stiker bergambar bupati. Sehingga, gampang diketahui jika ada pegawai yang menggunakan mobdin saat berlebaran.
Selama liburan lebaran, kata Ugas, semua mobdin milik Pemkab Probolinggo akan dikandangkan. Pemkab sudah menyiapkan tempat yang relatif luas untuk memarkir semua mobdin di antara di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Dringu. Selain itu, mobdin bisa diparkir di kantor Dinas Kepemudaan, Olah raga dan Pariwisata dan dan kantor Dinas Perhubungan.
SE Walikota
Terkait larangan penggunaan mobdin untuk mudik lebaran juga diterapkan Pemkot Probolinggo. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Probolinggo Nomor 100.3.4/4/425/2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya pada Pemerintah Kota Probolinggo.
Pada poin 6 SE tersebut dijelaskan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas.
"Walikota telah mengeluarkan SE yang telah dikirim ke seluruh kepala-kepala OPD dan BUMD. SE ini berlaku sejak surat ini dikirim," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, Kamis, 13 April 2023.
Dikatakan Pemkot Probolinggo juga telah menyiapkan tempat parkir mobdin selama liburan panjang lebaran yakni, di kantor Walikota Probolinggo, Jalan Panglima Sudirman.
Sekda Ninik menambahkan, jika nantinya ada ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, akan dikenai sanksi. "Jika ada yang melanggar, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan disiplin pegawai Nomor 49 Tahun 2021," katanya.
Selain larangan menggunakan mobdin untuk mudik lebaran, SE Walikota tersebut juga mengatur soal gratifikasi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni, ASN tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“ASN diingatkan, tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif,” ujar sekda.