Pemda Diminta Sosialisasikan Pembelajaran Tatap Muka
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SKB ini mengatur terkait dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada Juli 2021 mendatang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, SKB yang dikeluarkan tersebut, ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan dan Menteri Agama. Selanjutnya pemerintah daerah diminta mensosialisasikan serta pengawasan saat pelaksaanaannya.
"Sehubungan dengan itu, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk mensosialisasikan terhadap keputusan pembelajaran tatap muka yang telah dirancang oleh lintas kementerian ini, kata Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 31 Maret 2021.
Agar pembelajaran tatap muka mendatang berlangsung dengan baik, maka pemerintah memastikan bahwa para tenaga pendidik pun akan mendapatkan vaksin Covid-19. Dan vaksinasi kepada tenaga pendidik ditarget dapat selesai pada Juni 2021.
Untuk vaksin kepada para tenaga pendidik, pemerintah menargetkan sebanyak 5,8 juta orang akan berpartisipasi. "Target ini ditetapkan tentunya ditetapkan setelah melewati berbagai macam pertimbangan, dan disesuaikan kemampuan vaksinasi di lapangan," ujar Wiku.
Dalam SKB empat menteri yang dikeluarkan pada 30 Maret 2021, antara lain disebutkan Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam penjelasannya secara daring di Jakarta, pada Selasa 30 Maret 2021, menyebut bahwa kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orangtua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
"Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas," kata Mendikbud.
Advertisement