Pemda di Malang Raya Siap Terapkan PSBB pada 11 Januari
Pemerintah Daerah (Pemda) di Malang Raya yang terdiri dari Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang menyatakan siap untuk menerapkan kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa-Bali. Aturan ini diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.
Walikota Malang, Walikota Batu dan assisten satu Bupati Malang melakukan rapat koordinasi terkait penerapan PSBB di Malang Raya, pada hari ini, Kamis 7 Januari 2021.
"Kami kumpul tiga kepala daerah. Saya dengan Walikota Batu, Bupati Malang yang diwakili asissten satu. Sudah disepakati bahwa nanti akan kami modifikasi beberapa poin pada PSBB," ujar Walikota Malang, Sutiaji.
Sutiaji mengatakan, ada beberapa poin yang dimodifikasi dari ketentuan pusat untuk diimplementasikan pada PSBB di kawasan Malang Raya seperti pembatasan jam operasional tempat usaha.
"Jika sesuai instruksi Mendagri jam aktivitas usaha berakhir pukul 19.00 WIB, maka Malang Raya akan ambil opsi pukul 20.00 WIB atau pukul 21.00 WIB. Nanti akan segera kami finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya" katanya.
Selain itu, ujar Sutiaji, poin yang akan dimodifikasi yakni terkait kapasitas dine in di restoran. Pemda di Malang Raya akan menaikan kapasitas sebesar 50 persen dibandingkan peraturan sebelumnya sebesar 25 persen.
"Kami memberlakukan 50 persen untuk layanan makan di tempat, kemudian untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional," ujarnya.
Beberapa poin perubahan tersebut kata Sutiaji merupakan kesepakatan bersama antar tiga Pemda di Malang Raya yang nanti akan diajukan kepada Pemerintah Pusat.
"Tidak semua instruksi dari Mendagri dapat kami laksanakan di wilayah Malang Raya. Namun kami menyepakati untuk memodifikasi dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya" katanya.
Sementara itu, Walikota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan pemberlakuan PSBB dari pemerintah pusat tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat luas dan juga pihak-pihak yang nantinya terdampak.
"Akan kami sosialisasikan kepada masyarakat. Kami akan bersurat kepada seluruh jajaran termasuk pelaku-pelaku usaha baik hotel, restoran maupun pariwisata," ujarnya.