Polisi Banten Tangkap Pemburu Cula Badak, Satu Warga Kenjeran
Anggota Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten menangkap tiga orang yang diduga terlibat kasus perburuan cula badak. Mereka itu berperan menjadi penjual dan pembeli cula badak.
Tiga orang yang ditangkap polisi berinisial YP,41, tahun, warga Matraman, Jakarta Timur dan WY,71, tahun warga Kenjeran, Kota Surabaua, Jawa Timur dan pria berinisial N. Ketiganya kini ditahan di Polda Banten.
Menurut Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, kedua orang itu perannya berbeda-beda. Pria berinisial YP berposisi sebagai penjual cula badak hasil perburuan pria berinisial N,31, tahun. Kemudian pelaku lain berinisial WY menjadi pembelinya. “Perannya berbeda-beda,” ujarnya pada wartawan di Polda Banten pada Jumat 26 April 2024.
Tersangka pelaku WY ditangkap di sebuah pertokoan di Permata Ancol, Jakarta Utara. Sedangkan YP ditangkap di tempat kostnya di kawasan Matraman, Jakarta.
Sedangkan tersangka pelaku lain, yaitu N, ditangkap sebelumnya, pada bulan November 2023 lalu. Polisi mengembangkan hasil penyidikan kasus perburuan Binatang bercula yang dilindungi ini. Posisi N, kini kasusnya masuk di persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Pengungkapan kasus ini, atas laporan dari petugas di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandegelang, Banten. Aksi para pelalu terdeteksi dari kamera intai yang ada di lokasi taman wisata itu.
Hasil rekaman kamera itu sebagai bukti polisi untuk menangkap N, yang tercatat warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.