Pembunuhan di Simojawar, Korban dan Istri Dua Kali Selingkuh
Abdul Hosid hanya tertunduk lesu selama Kepolisian merilis kasus pembunuhan di Simojawar, Surabaya, Jumat 12 Maret 2021. Pria 39 tahun yang mengenakan baju tahanan dan peci hitam itu, menyebut istrinya sudah lama berselingkuh dengan Damiri.
Perselingkuhan sang istri, menurut warga Sampang, Madura, Jawa Timur itu, terjadi saat dirinya merantau sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Namun, sepandai-pandainya sang istri dan Damiri menutupi perselingkuhannya, Abdul justu mendapat laporan dari orang kepercayaannya.
Jika dihitung, lanjut Abdul, Damiri dan istrinya sudah dua kali ketahuan berselingkuh. Peristiwa pertama terjadi pada Februari 2013 silam. "Saya bekerja jadi TKI di Malaysia. Ada orang yang kasih tahu," tutur dia.
Saat itu, Abdul mengaku telah memaafkan sang istri. Ia bahkan mengajak istrinya untuk ikut ke Malaysia. Tujuannya ialah menjauhkan sang istri dari Damiri. Lima tahun kemudian, Abdul dan istrinya pulang ke kampung halaman di Sampang.
Pada 2020, Abdul kembali lagi ke Malaysia sendirian. Baru ditinggal tiga bulan merantau, Abdul akhirnya bercerai dengan istrinya tersebut. Sang istri beralasan jika selama ini tak mendapatkan nafkah batin ketika pelaku berada di Malaysia.
Usai bercerai, Abdul mendapatkan kabar dari keluarganya jika mantan istrinya sudah menikah dengan Damiri. Bahkan baru enam bulan bercerai, mantan istrinya sudah melahirkan.
“Saya tahu dari anak saya, (Damiri) sudah tiga kali masuk ke dalam rumah. Sudah dua kali berhubungan seperti itu (selingkuh), yang satu dimaafkan, yang kedua langsung dibawa lari, dibawa pergi,” jelasnya.
Mengetahui kabar tersebut, Abdul pun langsung pulang ke Sampang dan mengajak tiga orang temanya menuju Surabaya. Saat itu juga pelaku langsung mencari dan membunuh Damiri di rumahnya, Simojawar.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. “Kalau ditanya menyesal ya menyesal. (Membunuh korban) karena sakit hati,” ungkapnya.
Polrestabes Surabaya menangkap Abdul karena kasus pembunuhan Damiri, pada Rabu 10 Maret lalu. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi mengatakan, petugas berhasil membekuk pelaku di rumahnya, Sampang.
Ketika diamankan, kata Ambuka, Abdul tengah berada di rumahnya dan tak melakukan perlawanan. Dia pun bersikap koperatif dan langsung ikut ke Mapolrestabes Surabaya.
“Kita mengamankan pelaku di daerah Madura, yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya. Barang bukti juga sudah kita dapatkan semuanya,” beber dia.