Pembunuhan Sopir Asal NTB di Situbondo Dipicu Desakan Ekonomi
Pelaku pembunuhan sopir truk ekspedisi di Situbondo, MR, 24 tahun sudah dibekuk polisi. Warga Lombok Barat NTB ini juga mengakui merampok dan membunuh temannya SH, 34 tahun, sopir truk bermuatan 21 ton jagung yang juga warga Lombok Barat NTB di tepi jalan Pantura Situbondo pada 13 Juni 2022.
Bukan karena dendam atau pun sakit hati yang membuat MR melakukan perampokan dan pembunuhan. Namun, desakan kebutuhan ekonomi yang melatarbelakangi tersangka tega merampok dan membunuh temannya sendiri dan menggeletakkan mayatnya di tepi Jalan Pantura Situbondo, tepatnya Jalan Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan.
"Iya, saat pemeriksaan awal, tersangka MR mengaku terpaksa merampok dan membunuh temannya, karena desakan kebutuhan ekonomi, salah satunya menyelesaikan bangunan rumah. Tersangka juga sudah dipecat dari perusahaan ekspedisi," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, Sabtu 18 Juni 2022.
Desakan kebutuhan ekonomi tersebut, membuat tersangka tega membunuh korban. Terlebih lagi, tersangka diajak korban menumpang truk bermuatan jagung 21 kilogram hendak dibawa ke Tulungagung Jawa Timur.
"Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka membunuh korban di jalan Pantura Situbondo dan membuang mayatnya di tepi jalan. Sedangkan, truk dibawa kabur dan muatan 21 ton jagung dijual Rp 70 juta kepada warga Kraksaan, Kabupaten Probolinggo," jelas Kasatreskrim Dedi Ardi.
Uang Rp 70 juta hasil penjualan 21 ton jagung, lanjutnya, digunakan tersangka untuk membeli kebutuhan ekonomi keluarganya, termasuk untuk memenuhi keinginan istri menyelesaikan bangunan rumah.
"Tapi, sebelum semua uang digunakan, kita bekuk tersangka di rumah kontrakan di Bungurasih Surabaya, Kamis 16 Juni 2022 sore. Kita juga amankan uang Rp 40 juta lebih, 1 HP baru beserta dosnya, 1 HP diduga milik korban, dan STNK truk Fuso nopol DR 8911 AG," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Situbondo berhasil membekuk perampok dan pembunuh SH, 34 tahun, sopir truk bermuatan 21 ton jagung yang mayatnya tergeletak di tepi jalan Pantura Situbondo. Tersangka MR, 34 tahun ditangkap di kawasan Bungurasih Surabaya-Sidoarjo.
Tersangka merupakan warga Kabupaten Lombok Barat NTB sama dengan asal korban SH. Tersangka dan korban teman baik serta sama-sama sopir perusahaan ekspedisi antar pulau. Polisi menjerat tersangka Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.