Pembunuhan Sales di Batu, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Bangkit Maknutu Dunirat, 32 tahun, yang dilempar ke sungai Watu Watu Ondo, Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumiaji, Batu.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun dua orang di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka itu antara lain Rulin Rahayu Ningsih, 32 tahun, warga Perum Magersari Sidoarjo, Bambang Irawan, 27 tahun, suami dari Rulin.
Kemudian M Rizaldy Firmansyah, 19 tahun warga Jalan Dinoyo, Surabaya; Kresna Bayu Irmansyah, 22 tahun warga jalan Nyamplungan, Semampir Surabaya; Alank Resky Pradana, 27 tahun, warga jalan Stasiun Kecamatan Taman, Sidoarjo (DPO); dan Muhamad Imron Rusyadi, 20 tahun warga jalan Jatirejo Kecamatan Sugiyo, Lamongan (DPO).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran dalam keterangannya mengatakan motif pembunuhan ini karena dendam lama tersangka Rulin kepada korban.
"Tersangka Rulin ini dendam karena sering ditipu oleh korban, termasuk uang angsuran mobil milik tersangka yang tidak disetor oleh korban," katanya, Jumat, 18 Oktober 2019.
Dari keterangan kepolisian peristiwa tragis menimpa Bangkit ini bermula pada 14 Oktober 2019 sekitar pukul 16.45 WIB tersangka Bambang bersama tiga temannya yakni Rizaldy, Kresna, dan Imron tiba di kantor diler UMC Suzuki Jalan A Yani, Surabaya.
Mereka kemudian mendatangi Bangkit. Bambang emosi dan meminta korban bertanggungjawab atas penipuan yang selama ini dilakukan terhadap istrinya. Kemudian terjadilah cekcok. Bambang kemudian meminta korban masuk ke mobil untuk menyelesaikan pertengkaran itu. Korban pun tidak mau.
Akhirnya, tersangka Bambang bersama tiga temannya dibantu istrinya memaksa korban masuk ke dalam mobil Suzuki Ertiga. Mobil kemudian melaju ke luar Kantor UMC melalui jalan Ketintang. Sekitar 16.45 mobil Ertiga yang ditumpangi para tersangka dan korban menabrak mobil Brio di Ketintang.
Ini karena, korban sempat melarikan diri dari mobil, sehingga mobil oleng dan akhirnya menabrak mobil di sebelahnya. Melihat korban lari dar mobil, Bambang dan empat pelaku lainnya meneriaki maling kepada Bangkit. Lalu, mereka memukuli korban.
Bambang pun kemudian mengikat tangan bangkit dengan meminta bantuan tersangka Imron. Selama di perjalanan, Bambang bersama temannya memukuli korban hingga babak belur. Kemudian, tersangka Imron mengusulkan korban dibawa ke sungai Watu Ondo di Jembatan Cangar, Desa Sumberberantas Kecamatan Bumiaji, Batu.
Sesampai di lokasi, Bambang menarik paksa korban dari mobil. Bambang kemudian memmbentur-benturkan kepala korban ke pagar jembatan hingga korban jatuh ke sungai. Mereka kemudian bergegas meninggalkan lokasi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub pasal 338 KUHP dan pasal 328 KUHP jo pasal 170 ayat 2 ketiga huruf e KUHP. Mereka diancam pidana maksimal seumur hidup.
Advertisement