Kasus Suami Bunuh Istri di Kebun Pisang Sidoarjo Didasari Cemburu
Teka-teki pembunuhan perempuan yang jenazahnya ditemukan di kebun belakang rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo menemui titik terang. Pelaku adalah suami korban, yang nekat membunuh Unik Margareta lantaran tersulut api cemburu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, tersangka IS tega menghabisi nyawa istrinya Unik Margareta, karena rasa cemburu. Hal itu setelah dirinya mengetahui chat WA mesra istrinya dengan pria lain.
"Tersangka menganggap istrinya selingkuh hingga terjadi cekcok. Lalu korban pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian," ujar Christian Tobing, Jumat 1 November 2024.
Kemudian, lanjut Christian Tobing, pada Selasa 29 Oktober 2024, IS menyusul korban ke rumah orang tuanya. Namun cekcok masih saja terjadi. Hingga IS bermaksud segera menjalankan keinginannya membunuh UM.
Sekitar pukul 23.00 WIB ia memanggil istrinya untuk ke belakang rumah dengan alasan meminta tolong memegangi motor IS. Setelah itu, IS mengambil bambu yang sebelumnya sudah disiapkan untuk memukul tubuh UM.
"Pukulan pertama menggunakan bambu dilakukan IS mengenai leher belakang UM hingga membuat jatuh tersungkur. Lalu pukulan kedua pada pundak kanan belakang satu kali. Untuk memastikan istrinya meninggal, IS kembali memukulkan bambu sebanyak dua kali pada bagian kepala belakang," ungkapnya.
Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, pelaku mengangkat korban dan meletakkan di dekat pohon pisang di belakang rumah yang berjarak kurang lebih empat meter. Kemudian menutupi korban dengan plastik warna hitam yang ditemukan di sekitar tempat kejadian.
Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku membuang bambu yang digunakan untuk memukul korban di sungai depan rumah orang tua korban. “Setelahnya pelaku meninggalkan TKP dengan membawa tas korban yang berisi uang dan perhiasan milik korban dan pergi ke Tulungagung,” kata Christian Tobing.
Kini tersangka IS telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.