Pembunuhan Pemilik Toko di Blitar, Tersangka Sembunyi Sejak Sore
Hanya dalam waktu singkat, 1x24 jam aparat polisi gabungan dari Ditreskrim Polda Jawa Timur bersama Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap terduga pembunuhan terhadap pemilik toko bernama Bisri. Pembunuhan ini dilakukan oleh seorang pria dengan inisial DKY berusia 21 tahun. Tersangka DKY ternyata tetangga korban. Antara tersangka dengan korban sudah mengenal.
Tak menunggu lama, polisi pun melakukan rekontruksi kejadiannya, semalam di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Dalam rekonstruksi semalam pelaku memperagakan 27 adegan, mulai tersangka DKY masuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian bersembunyi, mengambil sejumlah uang sampai melakukan kekerasan yang menyebabkan korban Bisri meninggal dunia.
Dalam adegan rekontruksi itu juga tergambar bagaimana tersangka DKY menyelinap masuk ke dalam toko. Caranya, tersangka DKY awalnya berpura-pura sebagai pembeli. Saat pemilik toko lengah, dia kemudian menyelinap. Tersangka DKY berpura-pura menjadi pembeli dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB. Dia kemudian melakukan aksinya sekitar 01.15 dinihari.
Untuk memastikan korban Bisri tidur, tersangka DKY juga melemparkan barang dagangan yang ada di toko. Tujuannya untuk mengetahui apakah korban benar-benar sudah tidur atau belum. Namun sayangnya, saat melakukan aksi pencurian itu, korban mengetahuinya.
Panik karena aksi pencuriannya kepergok, tersangka DKY kemudian memukulkan gagang pacul ke tubuh korban hingga meninggal dunia.
Kapolres Kabupaten Blitar AKBP Leonard M Sinambela menyebut jika rekontruksi untuk mengetahui bagaimana detil pelaku melakukan tindak kejahatan terhadap korban Bisri sampai meninggal dunia.
“Rekonstruksi tadi sudah sesuai dengan olah TKP yang telah dilaksanakan terkait dengan kegiatan maupun gerakan gerakan yang terekam dalam rekaman CCTV,” kata Leonard Sinambela.
Kata Leonard, tersangka DKY akan disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai tindak kekerasan yang menyebabkan seseorang mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.