Pembunuhan di Hotel Pasar Kembang, Ini Motif Pelaku
Pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di salah satu hotel Jalan Pasar Kembang, Rabu, 1 Juni 2022 lalu ternyata berniat mencuri uang yang ada di dalam tas korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan. Ia mengatakan, tersangka, Priyono, 41 tahun tergiur uang korban, Sofia, 45 tahun.
Pasalnya, kata Yusep, korban sempat bercerita memiliki uang sebesar Rp20 juta yang disimpan di dalam tasnya ketika bertemu tersangka di salah satu tempat di Surabaya.
“(Berencana) menguasai harta perempuan tersebut. Pembicaraan sebelumnya, korban mengaku dirinya memegang uang 20 juta rupiah yang ada di tas,” kata Yusep, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa, 28 Juni 2022.
Mendapatkan cerita itu, Priyono pun akhirnya tertarik dan berniat mengambil uang yang dibawa korban. Untuk melancarkan aksinya, pelaku kemudian mengajak Sofia ke salah satu hotel di Jalan Pasar Kembang.
“Dengan informasi tersebut pelaku tertarik dan mau menguasai barang milik daripada korban dengan membawa ke sebuah hotel,” jelasnya.
Ketika berada di hotel, pelaku berusaha mengambil uang tersebut saat korban berada di kamar mandi. Namun karena takut ketahuan, Priyono langsung menganiaya Sofia hingga tewas.
“Karena kekhawatirkan daripada pelaku akhirnya pelaku memutuskan untuk melakukan penganiayaan karena takut ketahuan,” ucapnya, yang dibenarkan oleh pelaku.
Usai menguasai uang korban dan membunuh sang korban, ia kemudian melarikan diri ke Madiun dan tertangkap ketika berada di sebuah pasar di wilayah Jombang.
“Kepingin memiliki harta yang dibilangin korban senilai Rp 20 juta. Saya lari ke Madiun. Ditangkap di Jombang, di pasar,” kata Priyono.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 subsider 340 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Advertisement