Pembunuhan di Blitar, Pelaku Cuci Parang Usai Habisi 2 Korban
Kepolisian Resor (Polres) Blitar kota menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan dua wanita di selter (tempat penampungan anjing) di Jalan Sulawesi Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Jumat 19 Januari 2024.
Rekonstruksi atas pelaku pembunuhan inisial AF,21, tahun sebagai tersangka dengan korban Ragil Sukarno Putra alias Sinyo,50, tahun warga Jalan Sulawesi kelurahan Karangtengah Kecamatan Sanan Wetan Kota Blitar. Korban kedua Lusiani,53, warga Kota Surabaya.
Kasus pembunuhan atas kedua korban tewas ditemukan meninggal dunia pada Sabtu pukul 11.00 WIB 30 Desember 2023. Tersangka AF ditangkap pada pukul 03.00 WIB Selasa 2 Januari 2024 di rumahnya di Kota Kediri oleh Satreskrim Polres Blitar Kota.
Menurut Kasatreskrim Polres Kota Blitar AKP Hendro Utaryo rekonstruksi dilaksanakan agar membuat terang kasusnya. Yaitu memperagakan kembali suatu metode penyidik agar tidak membias perspektif di masyarakat dan keluarga korban. “Ada 20 adegan dalam rekonstruksi yang dilaksanakan,” ujarnya pada wartawan Jumat 19 Januari 2024.
Hendro menjelaskan pelaku sudah merencanakan aksinya. Setidaknya setelah ada perjanjian kontrak kerja antara korban dan tersangka, yang disebut tidak sesuai, terutama jumlah gaji yang diterima. Kekesalan bertambah saat korban melarang saat hendak pergi solat Jumat.
Sementara dalam rekonstruksi, lanjut Hendro, terdapat kesesuaian antara hasil pemeriksaan dari forensik dimana korban pertama yang bernama Ragil ditemukan ada luka 7 bacokan di leher dan di kepala. Sementara untuk korban atas nama Lusiani terdapat 20 bacokan di kepala bagian belakang sesuai hasil forensik dokter.
Saat rekonstruksi Hendro menjelaskan, posisi korban Lusiani dicari di kamar kandang anjing diketemukan di depan dapur seusai habis mandi.
Dijelaskan, bahwa korban Lusiani kepada AF menanyakan, ada apa rame rame? AF menjawab, Bapak Bu, Bapak Bu!
Setelah itu korban Lusiani, melihat jasad korban pertama, Ragil. “Saat itu juga korban dieksekusi juga,” jelas Hendro.
Korban kedua menurut Hendro tidak sempat kabur dan tidak ada perlawanan. Tersangka mengeksekusi saat korban lengah.
Lanjut Hendro, setelah mengeksekusi Lusiani , tersangka AF masih mencuci parangnya dan merapikan kemudian mengembalikan ke tempat semula.
“Digital Video Recorder, ( DVR ) kamera pengawas CCTV dan handphone diamankan juga untuk menghilangkan jejak,” tambah Hendro.
Setelah mengeksekusi dua korban, tersangka melarikan diri lewat samping kiri rumah. Dia minta diantar tetangga korban ke terminal Patria untuk pergi ke Lamongan.
Setelah digelar rekonstruksi berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar. Apalagi dalam rekonstruksi sudah didampingi oleh petugas dari kejaksaan.”Berkas segera kita limpahkan,” tandasnya.
Advertisement