Polisi Tangkap 2 Pembunuh Wanita Setengah Bugil di Sidoarjo
Pembunuhan seorang wanita berusia 55 tahun, yang ditemukan tak bernyawa pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu, berhasil diungkap polisi. Saat ditemukan, jenazah
Taslimah dengan kondisi setengah bugil, mulut terbungkam kain, tangan dan kaki diikat kain di dalam rumahnya sendiri Desa Glagaharum, Porong, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, ada beberapa barang di rumah korban yang hilang. Yakni satu tabung elpiji 3 kg, BPKB sepeda motor korban, televisi satu unit dan uang tunai sekitar Rp.60 ribu.
"Dari sejumlah barang korban yang hilang, maka polisi menyatakan motif dari peristiwa ini tak lain adalah pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan meninggalnya korban," ucap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis, 2 Maret 2023.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 3 pelaku, salah satunya adalah tetangga korban, F. F ini berperan sebagai pelaku utama dengan mengajak H dan P, untuk melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan Taslimah meninggal dunia.
Pelaku F, ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 25 Februari 2023 di Cianjur, Jawa Barat sedangkan pelaku H ditangkap di Tanggulangin. Dari pengakuannya, bahwa pada 9 Januari 2023 atau 12 hari sebelum korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya, T bersama H dan P melakukan pencurian ke rumah korban di Glagaharum, Porong. “Ada tiga pelaku, sedangkan yang satu masih buron," imbuhnya.
Dijelaskan Kusumo, ketiga tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka teralis rumah. Kemudian para pelaku mendapati rumah dalam keadaan gelap, namun secara samar korban terlihat masih berbaring tiduran di sofa. Para pelaku merangkak mendekati korban dan F membungkam mulut korban menggunakan tangan kanan dari belakang.
"Sementara P memegangi tangan sambil menduduki bagian perut dan H memegangi kaki korban, karena korban berusaha meronta-ronta sambil berteriak," ungkap Kombes Pol Kusumo.
Lalu tersangka P naik di atas perut korban sambil memegangi tangan korban agar korban tidak bisa bergerak. Kemudian tersangka H mengambil kain celana yang ada di sofa, diikatkan ke kaki korban, mulut korban diikat P, setelah korban terikat kaki, tangan dan mulutnya, para pelaku masih memegangi korban terus sampai kurang lebih 15 menit baru korban tampak lemas.
"Selanjutnya para pelaku mengambil barang milik korban dan keluar melalui jendela rumah korban," bebernya.
Kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, akibatnya ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP. "Akibatnya ketiga tersangka dikenakan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.