Pembunuh Siswa SMK di Bangkalan Terungkap, Pelaku Kakak-beradik
Kasus dugaan pembunuhan atas temuan mayat di rawa Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, Sabtu 6 Januari 2024 terungkap. Polres Bangkalan berhasil menangkap 3 orang pemuda yang diduga terlibat pembunuhan.
Mayat pemuda, 17, tahun ditemukan pertama kali saat seorang warga bernama Puji, hendak memancing di sekitaran sungai bersama anaknya. Awalnya tubuh mayat ini disangka boneka.
Namun warga tersebut kaget saat memeriksa lebih dekat yang ternyata tubuh manusia yang sebagian badannya tertutup daun. Ia pun langsung melaporkan ke Polres Bangkalan.
Menurut Polisi, mayat ini ditemukan dalam posisi tertelungkup dan diperkirakan sudah meninggal sejak dua hari lalu.
Belakangan diketahui, terungkap identitas mayat yakni HF 17 tahun warga Desa Lergunung, Kecamatan Klampis, merupakan siswa di salah satu SMK di Kota Bangkalan. Di lokasi kejadian, polisi menemukan dua pasang sandal berbeda warna yang ditemukan di dekat mayat.
Dua pasang sandal ini selanjutnya diamankan sebagai barang bukti sampai akhirnya 3 pelaku berhasil diamankan. Berbekal dari barang bukti itulah, polisi langsung memburu pelaku.
Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangkalan lengkap beserta sang penadah sepeda motor milik korban yang digadaikan pelaku.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan jika pelakunya merupakan kakak beradik yang masih satu sekolah. Pelaku mengaku hal itu dilakukan karena pelaku sakit hati terhadap korban yang membongkar aibnya.
“Pelaku ini merupakan kakak beradik. Sang kakak yakni MF 18 tahun dan adiknya MRAJ 17 tahun. Korban ini kelas XI dan merupakan teman satu sekolah dari MRAJ. Sedangkan MF kelas XII. Motif utama adalah sakit hati pelaku terhadap korban karena telah menyebarkan aib MF,” tutur AKBP Febri di Mapolres Bangkalan, Selasa 9 Januari 2024.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, setelah dibunuh motor korban langsung dibawa oleh kedua tersangka dan digadaikan sebesar Rp 4 juta kepada seorang penadah yang juga diamankan petugas.
Kini pelaku pun terancam pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Advertisement