Pembunuh Rosidah Pernah Lakukan Kejahatan Lain
Polisi menemukan fakta baru terkait Ali Heri Sanjaya. Pelaku pembunuhan terhadap Rosidah, yang mayatnya dibakar di kebun kelapa di Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, pada Sabtu 25 Januari 2020, ternyata pernah melakukan aksi kejahatan.
Ali Heri Sanjaya diduga membawa lari sepeda motor milik TR, 14 tahun, warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, melalui Kasat Reskrim AKP M. Solikhin Ferry menyatakan, dari hasil pengembangan perkara ternyata Ali Heri Sanjaya pernah dilaporkan ke polisi.
"Ada laporan warga yang bersangkutan membawa kabur motor. Saat ini sedang kita dalami," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto ini, Rabu, 29 Januari 2020.
Peristiwa itu terjadi pada akhir bulan Desember 2019 lalu. Korban awalnya berpamitan hendak tidur di rumah budenya di Lingkungan Brak, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.
Kebetulan rumah bude korban masih satu lingkungan rumah Ali Heri Sanjaya. Korban saat itu mengendarai motor Yamaha Mio bernopol DK 4908 BO.
"Saat korban sampai di rumah budenya, ternyata di dalam rumah ada pelaku yang dikenal dengan nama Rega. Kemudian terlapor memanggil korban untuk diajak jual senter di wilayah Kelir," sambung polisi yang akrab dipanggil Ferry ini.
Selanjutnya, korban diajak makan di wilayah Pondoknongko. Saat itu, Ali Heri Sanjaya sempat keluar dengan motor korban dan kembali lagi setelah korban selesai makan. Dari Pondoknongko, korban kemudian kembali diajak berjalan-jalan dan berkeliling.
"Terlapor mengajak korban jalan lagi disekitar wilayah Rogojampi. Dan ditinggal di warung. Intinya ditinggal di warung, motornya dibawa pergi sama yang bersangkutan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ali Heri Sanjaya yang berusia 27 tahun itu ditangkap Tim Resmob Polresta Banyuwangi pada Selasa, 28 Januari 2020. Dia diduga kuat merupakan pelaku pembunuhan terhadap Rosidah.