Pembunuh Rosidah Mulai Jalani Persidangan
Kasus pembunuhan Rosidah, 17 tahun, warga di wilayah Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro mulai memasuki persidangan, Selasa, 19 Mei 2020.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan. Terdakwa Ali Heri Sanjaya, 27 tahun, warga Lingkungan Brak, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro didakwa dengan 3 dakwaan sekaligus.
Sidang kasus ini dilakukan secara online dengan posisi Majelis Hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpisah. Terdakwa berada di Lapas Banyuwangi, JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sementara Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
JPU Rusdianto Hadi Sarosa mengatakan, pada dakwaan primair pertama, Ali Heri Sanjaya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP. Dia diduga telah melakukan pembunuhan berencana kepada Rosidah.
"Dakwaan primair kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 362 KUHP," kata Rusdianto.
Pada dakwaan subsidair, terdakwa diduga melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana. Sedangkan pada dakwaan lebih subsidair, Ali Heri Sanjaya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi," jelasnya.
Mengutip laman System Informasi penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada dakwaan Primair kesatu dijelaskan, pembunuhan Rosidah berawal karena terdakwa merasa sakit hati pada korban. Karena korban sering mengejek terdakwa di depan umum.
Terdakwa lalu merencanakan pembunuhan terhadap korban. Lokasi pembunuhan ditentukan di area kebun kelapa di Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Pada Jum’at, 24 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menghampiri korban di tempat kerjanya di sebuah warung di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi. Terdakwa berpura-pura meminta diantar ke rumah di Blimbingsari. Saat itu korban bersedia. Lalu terdakwa membonceng korban dengan sepeda motor Honda Beat P 2249 UH warna merah putih milik korban.
Setelah memasuki wilayah Donosuko Kecamatan Kabat, terdakwa meminta korban yang membonceng terdakwa. Begitu tiba di tempat kejadian perkara, terdakwa meminta korban menghentikan motor. Terdakwa turun dari motor lalu memukul tengkuk atau leher sebelah kiri korban dengan kedua tangan dalam keadaan tergenggam.
Akibatnya, korban terjatuh. Terdakwa lalu mencekik leher korban sebelah kiri menggunakan jari telunjuk dan ibu jari tangan kanan sampai korban meninggal. Selanjutnya terdakwa membeli bensin. Sebelum dibakar, tubuh korban dipindahkan di atas di tumpukan bambu.
Setelah itu terdakwa menyiramkan bensin ke seluruh tumpukan bambu. Kemudian terdakwa membakar botol bekas tempat bensin menggunakan korek gas dan melempar ke arah tumpukan bambu, dimana korban diletakkan. Setelah tumpukan bambu itu terbakar, terdakwa mengambil HP milik korban dan meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai motor milik korban. Keesokan harinya korban ditemukan warga dalam kondisi hangus terbakar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saiful Arif ini ditunda sampai 2 Juni 2020 mendatang. "Agendanya pemeriksaan saksi," ungkap Rusdianto.