Pembunuh dan Pembakar Rosidah Divonis Mati
Ali Heri Sanjaya, 27 tahun, terdakwa pembunuh Rosidah, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Amar putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar Selasa, 1 September 2020.
Warga Lingkungan Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi ini terbukti melakukan pembunuhan berencana sekaligus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP .
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ali Heri Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian sebagaimana dalam dakwaan primair. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ali Heri Sanjaya dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Saiful Arif
Sidang kasus pembunuhan Rosidah ini dilakukan secara daring. Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa mengikuti sidang di ruang persidangan Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim sama sekali tidak menyebutkan pertimbangan yang meringankan. Untuk hal yang memberatkan majelis hakim menyebut akibat perbuatan terdakwa orang tua dan keluarga korban mengalami luka mendalam, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis tanpa rasa kemanusiaan," ujar majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Menyikapi putusan ini, pengacara terdakwa, M Djazuli menyatakan, sebagaimana disampaikan terdakwa pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Namun karena ini pidananya mati, sebagai pengacara, pihaknya akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan itu.
"Tetap kita akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan itu. Karena ini vonisnya mati," kata Djazuli.
Dia menyayangkan tidak adanya hal-hal yang meringankan dalam putusan tersebut. Padahal, menurutnya, terdakwa tidak mempersulit proses persidangan dan sangat kooperatif.
"Ini tidak dipertimbangkan majelis. Ini salah satu hal yang akan kami sampaikan dalam banding kami. Tapi semua kembali pada terdakwa," katanya.
Diketahui, kasus pembunuhan Rosidah terjadi Jumat, 24 Januari 2020. Korban awalnya diajak berjalan-jalan oleh pelaku. Kemudian sesampainya di TKP, korban dipukul pada bagian tengkuk.
Setelah itu korban dicekik hingga tidak berdaya. Tidak hanya itu, korban kemudian dibakar di atas tumpukan bambu "lanjaran". Keesokan harinya, korban ditemukan warga dalam kondisi hangus.
Advertisement