Pembunuh Remaja Putri di Gudang Peluru Surabaya Dituntut 9 Tahun
Marlayem tampak muram. Belum habis kesedihannya atas kematian putrinya, NU, siswi SMP yang jenazahnya ditemukan di Gudang Peluru, Kedung Cowek, Surabaya. Kini, Marlayem diminta hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan putrinya.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus pembunuhan remaja putri 14 tahun. Dua terdakwa berinisial Y, 16 tahun dan R 14 tahun. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan, memintai keterangan saksi, hingga tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari pantauan Ngopibareng.id, Marlayem tampak memegang erat potret putrinya yang dibingkai kayu. Ya, ibu mana yang rela darah dagingnya dihabisi tanpa ampun oleh pelakunya yang berjumlah dua orang. Namun demikian, Marlayem harus tegar. Ia dihadirkan sebagai saksi bersama suaminya, Waluyo.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Sidang berlangsung tertutup lantaran korban dan pelaku masih di bawah umur. Selain itu, sidang hari pertama tersebut berlangsung cepat.
Dalam sidang tersebut, Marlayem dan Waluyo merasa tak puas dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU atas kasus tersebut. Waluyo mengatakan, saat sidang JPU menuntut kedua tersangka dengan, tuntutan pidana kejahatan anak sesuai pasal 340 juncto 56 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara.
"Saya sakit, saya enggak terima, (terdakwa) Y dan R harus dihukum mati karena sudah melakukan pembunuhan berencana," kata Waluyo, usai sidang di halaman PN Surabaya.
Waluyo sendiri sangat emosi lantaran tidak ada permintaan maaf dari para pelaku, ketika ditemui di rumahnya. Bahkan, terdakwa sempat mengancam balik melaporkan keluarganya.
"Sebelumnya maaf pun tidak ada, malah sempat akan dituntut balik," jelasnya.
Sementara itu, ibu korban mengatakan, tuntutan tersebut sangat meringankan. Terutama karena perilaku baik menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan.
"Tuntutannya sembilan tahun, masa karena perilakunya baik dan mengakui jadi pertimbangan yang meringankan (pidananya)," sindir Marlayem.
"Saat sidang saya dan keluarga sebagai saksi, kita masuk bergantian, saya bilang juga pas sidang sempat lapor ke polisi, ke rumah terdakwa. Menurut saya, itu (hukuman) terlalu ringan," lanjutnya.
Oleh karena itu, Marlayem meminta agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang maksimal. Sebab, kasus meninggalnya N sangat berdampak pada kondisi keluarganya saat ini.
"Makannya, saya minta dihukum mati, biar setimpal. anak saya meninggal, ya kalau bisa dia meninggal juga, biar merasakan," tutupnya.