Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Pembunuh Remaja Putri di Gudang Peluru Surabaya Dituntut 9 Tahun

Hukum dan Kriminalitas
Ibu korban, Marlayem (tengah), datang ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan putrinya. (Foto: Andhi Dwi/Ngopibareng.id)
Pembunuhan Gudang Peluru Kenjeran Surabaya PN Surabaya
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas