Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Pembunuh Remaja Putri di Gudang Peluru Surabaya Dituntut 9 Tahun

Hukum dan Kriminalitas
Ibu korban, Marlayem (tengah), datang ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan putrinya. (Foto: Andhi Dwi/Ngopibareng.id)
Pembunuhan Gudang Peluru Kenjeran Surabaya PN Surabaya
Like

Advertisement

Andhi Dwi Setiawan Yasmin Fitrida

Komentar

Advertisement

Title