Pembunuh Remaja Penjual Gorengan Keliling Ditangkap, Polisi Bongkar Motifnya
Polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pemerkosa dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, remaja penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman. Tersangka Indra Septiarman atau IS berusia 26 tahun, ditangkap setelah buron sedikitnya 11 hari. Polisi kini membongkar motif pembunuhan yang dilakukan IS.
Ditangkap di Rumah Kosong
IS ditangkap di dalam sebuah rumah kosong pada Kamis, 19 September 2024. Saat terkepung warga, pelaku kemudian bersembunyi ke dalam loteng rumah tersebut. Polisi kemudian membawanya ke kantor polres untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menyebut kini sedang memeriksa IS. Dalam prosesnya, tersangka yang juga tetangga korban disebut sering memberikan keterangan yang terus berubah. Meski tersanga mengakui perbuatannya.
Polisi juga sedang membongkar motif pembunuhan sadis itu. "Belum bisa kami pastikan motifnya. Besok akan kami umumkan," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir kepada awak media, Kamis 19 September 2024.
Selain memeriksa saksi dan tersangka, polisi juga sedang mengumpulkan bukti di lokasi serta di tempat tertangkapnya tersangka. Sejumlah barang bukti yang sudah ditemukan di antaranya sandal, tas, dan pakaian. Semua barang bukti menjurus ke IS. Polisi yang juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, hingga saat ini masih menemukan satu pelaku saja. "Sampai saat ini pelaku masih 1 dan masih proses pemeriksaan,. Semua barang bukti mengarah ke IS," katanya.
Pembunuhan Penjual Gorengan
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi di Polres Padang Pariaman menetapkan Indra Septiarman atau IS berusia 26 tahun, sebagai tersangka pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari. IS diketahui sebagai warga Korong Pasa Surau Kayu Tanam.
"Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Regy, pada media setempat, Minggu 16 September 2024.
Sejumlah bukti yang ditemukan polisi dalam proses mengejar tersangka, antara lain tas yang ditemukan di dalam hutan. Di dalamnya terdapat sejumlah senjata juga KTP milik orang tua tersangka.
Sedangkan korban, Nia Kurnia Sari adalah warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Ia adalah anak kedua dari empat bersaudara, yang keluar dari rahim Eli Marlina.
Sehari-hari, Nia dikenal sebagai sosok mandiri dan pekerja keras. Ia membantu ibunya, Eli, berjualan gorengan keliling. Pekerjaan itu dilakukan setiap sore sepulang sekolah. Hingga pada 8 September 2024, seorang anak menemukan tali rafia yang ujungnya terpendam di dalam tanah. Ketika digali, tali itu terikat pada jasad Nia yang terkubur tanpa busana di lereng kebun pinang, sekitar 1,5 kilometer dari rumahnya. Kuburan yang dangkal itu, berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi berserakan barang-barangnya.
Advertisement