Pembunuh Pengemudi Ojol di Bondowoso Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan pengemudi ojek online (ojol) di Bondowoso pada 30 November 2022, sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso Jawa Timur. Terdakwa pelaku pembunuhan pengemudi ojol, Budi Hartono, 31 tahun dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dedi Joansyah Putra dalam sidang tuntutan di PN setempat, Selasa 28 Maret 2023. JPU menilai terdakwa Budi Hartono terbukti telah melakukan pembunuhan berencana mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana.
"Namun, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan hukuman, diantaranya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama proses persidangan. Itu yang membuat JPU menuntut terdakwa hukuman 15 tahun penjara," kata JPU Dedi Joansyah.
Dalam sidang tuntutan tersebut, sambung JPU Dedi Joansyah, ketua Majelis Hakim PN Bondowoso, Randi Jastian Afandi yang memimpin persidangan menawarkan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan atas tuntutan hukuman dari JPU. Namun, terdakwa yang dihadirkan melalui daring layar televisi di persidangan tidak menyampaikan tanggapan.
"Majelis Hakim menutup sidang tuntutan dan mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan, Selasa 4 April 2023. Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk berpikir memberikan tanggapan JPU sebelum sidang lanjutan pekan depan," ungkapnya.
Sekadar mengingat, kasus pembunuhan pengemudi ojol di Bondowoso, ini terjadi di rumah kontrakan Gang Jambu, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, Rabu 30 November 2022 sore pukul 15.00 WIB. Pelaku pembunuhan, Budi Hartono, 31 tahun, warga Kecamatan Wonosari Bondowoso dan korban pengemudi ojol, Mahasurya Yusi Widigdiya, 33 tahun, warga Kecamatan Bondowoso.
Pembunuhan terjadi, setelah korban pulang ke rumah kontrakan memergoki terdakwa berduaan dengan istrinya di kamar tidur belakang. Akibatnya, pertengkaran korban dan istrinya di depan mata pelaku tak terhindarkan.
Pelaku yang berhubungan intim dengan istri korban, tak terima melihat perlakuan kasar korban. Sehingga, pelaku mengambil pisau dalam tasnya dan menusukkan tujuh kali ke tubuh korban hingga ambruk ke lantai dan meninggal dunia
Beberapa jam setelah kejadian pembunuhan tersebut, anggota Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan pelaku Budi Hartono. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, olah TKP, dan cukup bukti, pelaku ditetapkan tersangka pembunuhan pengemudi ojol di Bondowoso itu.