Pembunuh Mayat Dibakar di Banyuwangi Dituntut Hukuman Mati
Ali Heri Sanjaya, 27 tahun, terdakwa kasus pembunuhan Rosidah, 17 tahun, warga Lingkungan Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang dilakukan secara daring pada Kamis, 6 Agustus 2020.
Dalam surat tuntutan itu, JPU Rusdianto Hadi Sarosa menyatakan, terdakwa yang tinggal di Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi ini telah terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan Primair pertama yakni pasal 340 KUHP dan dakwaan Primair kedua pasal 362 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ali Heri Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian sebagaimana dalam pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum," ujar Rusdianto dalam tuntutannya.
Untuk itu, JPU meminta Majelis Hakim yang dipimpin Saiful Arif, menjatuhkan pidana mati kepada Terdakwa Ali Heri Sanjaya.
JPU sama sekali tidak menemukan alasan meringankan atas perbuatan terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan terdapat empat poin yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa di depan persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang sadis," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara terdakwa, M. Djazuli menyatakan, tuntutan tersebut terlalu berat untuk kliennya. Menurutnya, ada hal-hal yang bisa meringankan perbuatan terdakwa selama persidangan berlangsung. Di antaranya, kliennya mengakui terus terang perbuatannya, kliennya tidak mempersulit persidangan.
Kendati demikian, sebagai pengacara dirinya memiliki kewajiban untuk membuat pembelaan atas tuntutan tersebut.
"Pada intinya kita punya kewajiban untuk menyampaikan pledoi. Akan kita sampaikan pada tanggal 18 agustus 2020," tegasnya.
Untuk diketahui, pembunuhan Rosidah terjadi pada Jumat, 24 Januari 2020. Korban awalnya diajak berjalan-jalan oleh pelaku. Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul pada bagian tengkuk. Setelah itu korban dicekik hingga tidak berdaya. Tidak hanya itu korban kemudian dibakar diatas tumpukan bambu "lanjaran". Keesokan harinya korban ditemukan warga dalam kondisi hangus.