Pembunuh Mayat dalam Koper, Divonis 20 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan Angeline Nathania mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya). Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, I Ketut Kimiarsa Hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 4 Januari 2023.
Dalam dakwaan tersebut, Roy diputuskan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP. I Ketut mengatakan, Rochmad Bagus tebukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Hukuman yang diberikan berdasarkan pertimbangan majelis hakim juga bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
"Terdakwa terbukti secara sah bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun,” terangnya.
Selain itu, terdakwa juga dinilai menghambat proses persidangan karena memberikan keterangan berbelit-belit dan dianggap memberikan luka mendalam bagi orang tua korban. Meski demikian, hakim ketua memberikan waktu untuk Roy berpikir, apakah menerima atau mengajukan banding dalam tujuh hari kedepan. Kesempatan ini rupanya tak digunakan Roy. Ia langsung memutuskan untuk menerima semua keputusa majelis hakim.
"Menerima," kata Roy saat persidangan.
Untuk diketahui, vonis penjara selama 20 tahun lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 19 tahun penjara. Keputusan hukuman tersebut disambut rasa lega dari keluarga korban. Ayah Angeline, Bambang yang hadir dalam persidangan merasa hukuman yang dijatuhkan adil bagi keluarganya. Meski sebenarnya, pihak keluarga ingin hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa.
"Kami mengucapkan terima kasih terhadap pak hakim yang telah memberikan keadilan bagi kami seadil-adilnya. Meski mungkin putusan ini belum maksimal, tapi kami menerima di atas tuntutan JPU," tandasnya.
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).
Roy terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Hakim I Ketut Kimiarsa dalam putusannya menyatakan bahwa Roy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Angeline.
Hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan berdasarkan pertimbangan majelis hakim atas bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, Roy dinilai menghambat proses persidangan dengan memberikan keterangan berbelit-belit dan dianggap telah memberikan luka mendalam bagi keluarga korban.
Roy menerima putusan hakim meskipun sebelumnya JPU menuntut hukuman 19 tahun penjara. Keluarga korban pun merasa lega dengan putusan hakim dan menganggapnya adil, meskipun mereka menginginkan hukuman penjara seumur hidup bagi Roy.