Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dalam Koper Didakwa Pembunuhan Berencana
Rochmad Bagus Apriyana alias Roy pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Natalia yang ditemukan dalam koper di Pacet terancam hukuman mati.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Roy dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 26 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, Roy melakukan tindak pidana pembunuhan usai korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi.
"Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil menyekik leher korban dengan tali hingga tewas," ucap JPU Suparlan.
Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian membekap korban dengan bantal untuk memastikan korban tewas. Setelah itu, terdakwa mengambil koper dari rumah mertuanya untuk memasukkan jasad korban.
"Sebelum dimasukkan terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp agar bau busuk jenazah korban tercium," lanjutnya.
Terdakwa kemudian meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar dengan menggunakan mobil korban. Saat tiba di lokasi, terdakwa membuang koper berisi jasad korban ke jurang dan tali yang digunakan membunuh membunuh korban.
Setelah itu, terdakwa menggadaikan mobil tersebut dengan harga Rp25 juta.
Selanjutnya, jenazah korban ditemukan oleh aparat polisi setempat. Saat dilakukan autopsi korban dinyatakan tewas karena kehabisan oksigen. "Dari sana terdakwa ditangkap polisi," ucap Parlan.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal primer 340 subsider 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim ketua I Ketut Kimiarsa melayangkan pertanyaan apakah terdakwa menerima dakwaan JPU.
"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia," jawab terdakwa Rochmad Bagus Apriyana.
Advertisement