Pembunuh Karyawan Toko Gorden Mojokerto Terancam Hukuman Mati
Pembunuh Ahmad Hasan Muntolip alias Tolip, 26 tahun, karyawan toko gorden warga Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Mojokerto terancam hukuman mati. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. Selain itu, polisi juga menerapkan pasal berlapis, yaitu pencurian disertai kekerasan dan penganiayaan berat.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis atas kasus tewasnya karyawan toko Bintang Jaya Gordin, Jalan Airlangga, Wonokusumo, Mojosari, yang mengarah ke pembunuhan berencana.
Selain itu mereka juga telah mengambil barang-barang milik korban berupa handphone merek Oppo dan sepeda motor korban yang dijual dengan harga Rp3 juta.
Tersangka dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 dan atau 356 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup maksimal 20 tahun.
"Jadi ini ada pembunuhan berencana, di sini juga didapatkan ada pencurian dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Pelaku ada tiga orang, satu pelaku utama dan dua turut membantu," tegas Apip kepada wartawan, Selasa, 29 November 2022.
Ketiga pelaku pembunuhan yang diamankan polisi adalah Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat 25 tahun, Muhammad Siro Juddin alias Udin 27 tahun, mereka adalah kakak beradik asal Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, Mojokerto. Kemudian satu tersangka perempuan bernama Anis Anjarwati alias Anjar 23 tahun juga warga Desa Plososari, Kecamatan Puri, Mojokerto.
Apip menyebut, motif pembunuhan korban terkait piutang. Dua tersangka saudara kandung itu menaruh dendam lantaran korban memiliki utang pada tersangka Dayat Rp4,5 juta dan tersangka Udin sekitar Rp2,5 juta.
Kakak beradik ini sudah berkali-kali menagih uang yang dipinjam korban sejak 6 bulan lalu. Namun korban mengelak dan hanya menjanjikan akan membayarnya.
Puncak kekesalan pelaku terjadi pada Senin, 21 November 2022. Tersangka kesal lantaran korban memblokir nomor handphone saat ditagih utang. Itulah yang membuat Dayat mengajak pelaku Udin yang tidak lain adalah kakak kandungnya sendiri untuk menghabisi korban.
"Dua hari sebelumnya sudah direncanakan, dan alat ini juga sudah disiapkan, jadi karena yang bersangkutan susah dicari saat mencoba menagih, sehingga saat bertemu sudah disiapkan melakukan pembunuhan ini," pungkasnya.
Korban dihabisi sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam kasus ini, Dayat berperan sebagai otak pembunuhan sekaligus eksekutor yang membunuh korban. Sedangkan, Udin berperan menyiapkan alat dan membantu merencanakan untuk membunuh korban di Toko Jaya Gorden di Jalan Airlangga, Mojosari.
Udin juga ikut membungkus jasad korban menggunakan kain sarung, tiga gorden, tikar, kemudian diikat menggunakan tali rafia. Kakak kandung Dayat ini juga menyiapkan dua kendaraan yang digunakan sebagai sarana, yaitu mobil Honda Brio warna kuning dengan nopol S 1879 N, (kendaraan rental). Kemudian mobil Mitsubshi Lancer warna putih B 1050 UP yang digunakan untuk membuang jasad korban ke jalur Pacet menuju Kota Batu.
Kakak beradik itu dibantu oleh Anjar. Perempuan, warga Desa Plososari, Kecamatan Puri, Mojokerto. Ia terlibat memastikan keberadaan korban dengan mendatangi toko tempat korban bekerja. Anjar kemudian menemui korban di tempatnya bekerja.
Korban ditusuk menggunakan alat penusuk berupa besi beton neser ukuran 10 mm, dalam bentuk huruf Y yang dibalut karet warna hitam. Alat ini biasa digunakan pelaku untuk mencongkel ban. Dari hasil autopsi, ada 15 tusukan yang bersarang di kepala dan tubuh korban.
Usai dibunuh, para pelaku mengambil sejumlah barang milik korban. Antara lain sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna merah Nopol S 2415 NAJ, sebuah ponsel pintar merek Oppo, serta tas selempang berisi dompet.
Jasad Tolip dibuang di Jalur Pacet menuju Kota Batu. Posisi mayat tersebut ditemukan pencari rumput di dalam semak-semak yang terbungkus dengan karpet pada Selasa, 22 November 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya, alat penusuk berupa besi beton neser ukuran 10 mm, dalam bentuk huruf Y yang dibalut karet warna hitam, 1 unit Mobil Honda Brio warna kuning bernopol S-1879-N, 1 unit Mobil Mitsubishi Lancer warna putih bernopol B-1050-UP, 1 setel pakaian yang digunakan korban yang terdapat bercak darah.
Kemudian 1 potong sarung warna coklat hijau motif kotak-kotak hijau, 5 (lima) buah Gorden, 1 buah alas untuk membungkus mayat, seutas tali raffia hitam, 1 buah HP Samsung, uang tunai Rp1,1 juta sisa hasil penjualan sepeda motor korban, 1 buah HP Vivo yang disita dari pelaku Anjar, 1 buah HP merk Oppo warna biru milik korban yang disita dari pembeli.
Hanya saja, barang bukti sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna merah nopol S 2415 NAJ, milik korban hingga saat ini belum ditemukan.