Pembunuh dan Pembakar Mahasiswa Unej Dituntut 20 Tahun Penjara
Arif Rahman, 33 tahun, warga Desa Sukowiryo, Kecamatan Jelbuk, Jember dituntut 20 tahun penjara, Selasa, 13 September 2022. Ia terbukti telah melakukan perampokan terhadap mahasiswa FKIP Unej, Galau Wahyu Utama pada tahun 2013 lalu.
Sementara satu terdakwa lainnya bernama Rofiqi 34 tahun, warga Kecamatan Jelbuk, dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Indah Puspitorini mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.
Namun, Indah memastikan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. “Sesuai yang terungkap dalam persidangan dan keterangan sejumlah saksi, yang terbukti untuk Arif Rahman adalah kasus pencurian. Dugaan pembunuhan berencananya tidak,” kata Indah, Selasa, 13 September 2022.
Keduanya terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Meskipun pidananya sama, namun kedua terdakwa mendapat perlakukan yang berbeda. Disesuaikan dengan perannya saat mengeksekusi korban.
Dalam kasus tersebut, terdakwa atas nama Arif Rahman yang lebih dominan. Sehingga dituntut 20 tahun penjara.
Sedangkan Rofiqi, hanya sebatas turut serta dalam aksi yang dilakukan Arif Rahman. Karena itu, tuntutan Rofiqi lebih rendah dibanding Arif Rahman, yakni 12 tahun penjara.
Dalam persidangan, sejak awal kedua terdakwa tidak ada niatan membunuh dan membakar korban. Niat awal mereka hanya ingin menguasai harta korban.
Namun, dalam perkembangannya, kedua terdakwa terpaksa membunuh dan membakar mayat korban. “Tidak ada unsur perencanaan untuk membunuh korban. Terdakwa hanya merencanakan menguasai harta korban,” pungkas Indah.
Sementara tim kuasa hukum Rofiqi, Jailani merasa keberatan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa. Jailani menilai, kliennya bukan terdakwa utama dalam kasus tersebut.
“Itu terlalu berat, klien kami hanya melanggar pasal 55 KUHP, atau turut membantu. Kami akan mengajukan pleidoi atau pembelaan dalam sidang yang akan digelar Selasa mendatang,” kata Jailani.
Sebelumnya, Arif Rahman tega membunuh dan membakar jasad Galau Wahyu Utama, pada tahun 2013 lalu. Jasad korban saat itu dibakar di sebuah lahan kosong di Jalan M Yamin, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Sembilan tahun setelah melancarkan aksi sadis itu, Arif Rahman akhirnya berhasil ditangkap di Bali.