Pembunuh Bidan Desa di Situbondo Terancam 20 Tahun Penjara
Setelah memeriksa maraton dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Situbondo menetapkan Agus Hadi Putra, 45 tahun sebagai tersangka pembunuhan bidan desa Haniseh, 42 tahun, istrinya sendiri.
Polisi juga menjerat perbuatan tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHPidana dan pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rah Tangga (KDRT).
"Dijerat dua pasal berlapis tersebut, tersangka pembunuhan bidan desa yang tidak lain istrinya sendiri terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno di Mapolres, Jumat 14 Januari 2022 sore.
Selain penetapan tersangka dan jeratan pasal, menurut Iptu Sutrisno, penyidik satreskrim juga mengungkap motif tersangka Agus Hadi Putra menghabisi nyawa istrinya dengan mencekik leher di kamar Polindes Ketah Kecamatan Suboh, Kamis 13 Januari 2022
"Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dikarenakan tersangka cemburu dan kurang mendapat perhatian dari istrinya yang bekerja sebagai bidan desa. Tersangka mengaku istrinya lebih sering melayani masyarakat," ujar perwira dua balok kuning di pundak itu.
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya Ghalib menjelaskan, penyidik satreskrim memang hati-hati sebelum menetapkan pelaku pembunuhan bidan desa yang jenazahnya di temukan di kamar Polindes Ketah Kecamatan Suboh yang juga menjadi rumahnya.
Selain memeriksa pelaku, dan saksi-saksi, juga mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang kuat. Polisi baru menetapkan tersangka setelah gelar perkara. "Tersangka dijerat pasal 337 KHUPidana dan pasal 44 ayat 3 UU RI 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, bidan desa Haniseh, 42 tahun ditemukan meninggal di kamar Polindes Ketah Kecamatan Suboh yang menjadi rumahnya.
Belakangan terungkap pelaku pembunuhan, Agus Hadi Putra, 45 tahun suami bidan yang menyerahkan diri ke Polsek Besuki. Pelaku menghabisi nyawa istrinya dengan mencekik. Karena, dari olah TKP, polisi menemukan bekas jeratan di leher korban.