Pembunuh Angeline Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dituntut 19 tahun penjara.
Pria berumur 41 tahun ini menurut jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di depan majelis hakim PN Surabaya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini menyatakan bahwa terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP,” kata Suparlan dalam tuntutannya, Senin, 11 Desember 2023.
Jaksa Suparlan menjelaskan kepada majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa bahwa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Bahwa terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yang sangat sadis dan meresahkan masyarakat,” tuturnya.
Ayah korban, Bambang Sumarjo menyatakan tidak puas terhadap tuntutan JPU. Ia menilai tuntutan itu terlalu ringan.
“Tuntutan itu terlalu ringan. Terdakwa banyak berbohong dan beralibi bahwa perbuatan yang dilakukan tidak direncanakan. Kami memohon majelis hakim memberikan hukuman terhadap terdakwa yang paling berat. Hukuman seumur hidup lebih pantas,” kata Bambang.
Diketahui, terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy yang memiliki istri sah, menjalin hubungan asrama dengan korban sejak tahun 2017 silam. Keduanya telah saling mengenal karena terdakwa merupakan guru les korban saat masih duduk di bangku SMA.
Terdakwa membunuh Angeline pada tanggal 3 Mei 2023 lalu dengan cara mencekik dan menindih korban dengan bantal di kamar kosnya yang terletak di Medokan Asri, Surabaya.
Angeline dibunuh karena terdakwa tidak terima dan emosi dengan perkataan Angeline yang dianggap merendahkan harga diri keluarga terdakwa.
Roy lalu memasukkan jenazah Angeline ke dalam suatu koper dan meminta adik ipar terdakwa, Raka Bayu Pancawandira Nur Hidayatullah untuk mengantarnya ke Cangar, Mojokerto, dengan maksud membuang jenazah dan barang-barang milik korban ke dalam suatu jurang pada Jumat dinihari, 5 Mei 2023.
Advertisement