UIN Malang: Pembubaran UKM Pencak Silat Sudah Sesuai Aturan
Rencana pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pencak Silat Pagar Nusa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang tinggal menunggu waktu. Pihak rektorat menilai pembubaran sudah sesuai dengan buku pedoman kegiatan kemahasiswaan.
"Kepastiannya pembubaran tinggal menunggu waktu. Saya kira pihak kampus tidak bisa melepas itu semua. Kami punya tanggungjawab moral," ujar Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Maliki Malang, Isroqunnajah, Senin, 15 Maret 2021.
Lanjut Isroqunnajah, dalam buku pedoman kegiatan kemahasiswaan telah diatur pasal pembubaran organisasi internal mahasiswa.
"Di pasal itu ada satu klausul yang menyebutkan kegiatan yang mengabaikan keselamatan. Dan ini kami pakai sebagai alasan pembubaran,” ujarnya, Senin 15 Maret 2021.
Isroqunnajah menilai, UKM Pagar Nusa sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pembubaran organisasi intra kampus sesuai yang telah diatur dalam buku pedoman kegiatan kemahasiswaan.
"Saya kira sudah cukup memenuhi unsur. Ini juga dalam rangka untuk mengikuti rasa keadilan,” katanya.
Sementara, Ketua Cabang Pagar Nusa Kota Malang, Khoirul mengatakan, terkait pembubaran UKM Pagar Nusa, bahwa ujarnya itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari pihak kampus.
“Kami tidak memiliki wewenang untuk mencampuri wewenang dari kampus. Kami punya wewenang untuk pembinaan secara organisatoris,” katanya.
Khoirul melanjutkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Rektorat UIN Maliki Malang terkait rencana pembubaran UKM Pagar Nusa tersebut.
“Maka kewenangan itu mutlak ada di pihak kampus. Kami dari cabang juga menunggu keputusan dari rektorat kampus,” ujarnya.
Diketahui, dalam diklat atau pembaiatan anggota baru UKM Pagar Nusa menyebabkan dua mahasiswa meninggal. Kedua mahasiswa yang meninggal bernama Miftah Rizki Pratama dan Faisal Lathiful Fakhri.
Advertisement