Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap, Pelaku Masih Anak
Pelaku pembuat video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang melecehkan akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan pelaku ini kerjasama antara Bareskrim Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
"Ya benar telah ditangkap terduga pelakunya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jumat, 1 Januari 2021.
Penangkapan ini bermula, Polisi Malaysia memeriksa saksi seorang WNI yang masih berusia 11 tahun di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.
Bocah ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.
Atas informasi tersebut, pada Kamis, 31 Desember 2020 Dittipidsiber Polri bergerak dan mengamankan seorang laki-laki berinisial MDF di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1 perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan MDF masih berstatus pelajar. Anak yang berhadapan dengan hukum ini masih diperiksa di Bareskrim.
MDF disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
MDF juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.