Pembuat Liquid Vape Isi Sabu di Jakarta Dijual Lewat Medsos
Tersangka inisial MR, pembuat liquid vape alias rokok electri menggunakan media sosial untuk pemasarannya. Namun penyidik Polda Metro Jaya kini bertindak cepat dimana akunnya langsung di-takedown.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tersangka menjual hasil produksinya dengan media online yang sekarang akun tersebut sudah ditakedown.
“Tersangka MR ini menggunakan online yang akunnya sudah takedown, dan saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mencari tahu tentang akun ini. Hindari narkoba,” tegasnya di Polda Metro Jaya, Senin 16 Januari 2023.
Dalam kasus ini, pihak Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, berhasil mengungkap seorang pelaku produser liquid yang berisikan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan, dua paket kardus yang berisi masing-masing 50 ml cairan narkotika, dan 363 botol merk Coffe Latte isi 50 ml berisi cairan narkotika
Ada juga satu kardus berisi 40 botol merek Ice’Coffe dan Coffe Latte isi 30 ml berisi cairan narkotika, satu ember warna hijau berisi serbuk warna kuning berat 20 kg, satu karung warna kuning berisi serbuk warna kuning seberat 26 kg, dan
Menurut Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Pol Mukti Juharsa, indutri rumahan liquid atas kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.“Kami melakukan join investigasi dengan Bea Cukai,” tutur Mukti dikutip tribratanews, Sabtu malam 14 Januari 2023.
Dikatakan oleh Mukti, dari hasil penyelidikan, bahan baku pembuatan liquid sabu ini dikirim dari tiga negara. Antara lain, Iran, China, dan Hongkong. Barang ini masuk dari Iran, China dan Hongkong. “Untuk pembuatan liquid vape berasal dari sabu-sabu," katanya.
Penyidik menjerat tersangka MR dengan Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) lebih Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati.
Advertisement