Pembuat dan Penyebar Hoaks Malang Zona Hitam Ditangkap
Seorang pria berinisial AC, 52 tahun, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota diduga membuat dan menyebarkan berita bohong (hoax) tentang Kota Malang masuk zona hitam.
Tersangka mengunggah pesan tersebut melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun Amar Senenganku. Dalam unggahannya tersebut terduga menyebarkan berita hoaks bahwa warga yang masuk Kota Malang pada 15 hingga 25 Desember 2020 harus dikarantina.
"Ia memposting imbauan tersebut bersumber dari Kapolresta Malang Kota. Ini menimbulkan keresahan tidak hanya bagi warga kota, namun juga warga Jawa Timur yang hendak menunju Kota Malang," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada Senin 21 Desember 2020.
Pria asal Lamongan itu setelah memposting pesan hoax di sebauh warung kopi kawasan Sawojajar, Kota Malang. Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Sendang Agung, Paciran, Lamongan.
“Tersangka kemudian ditangkap pada Kamis, 17 Desember 2020 pukul 01.00 WIB. Meski status hoaks di facebooknya sudah dihapus, tetapi kami sudah punya alat bukti berupa screenshoot dan jejak digitalnya,” ujarnya.
Leo menambahkan, dari penelusuran jejak digital sebuah akun medsos baru diketahui bahwa tersangka ini yang membuat dan menyebarkan hoaks Malang zona hitam.
"Memang betul-betul dia (tersangka) ini yang pertama kali mentransmisikan pesan hoaks tersebut. Kami sudah telusuri, makanya saya bilang jejak digital itu tidak bisa dihapus," katanya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Leo mengimbau, masyarakat untuk tidak membuat dan menyebarkan berita bohong karena dapat meresahkan masyarakat dan bisa dikenakan pidana.
“Kami ingatkan untuk semua masyarakat jangan menyebar berita bohong, karena ini melanggar hukum dan bisa diproses,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 46 terkait penyebaran berita bohong sub pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 , tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” katanya.