Pembuang Bayi di Jember Terungkap, Pelakunya masih Pelajar
Misteri bayi di pekarangan rumah dekat sungai di Dusun Gondongsari, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Pelakunya merupakan seorang pelajar kelas 3 SMK.
Kapolsek Sumberbaru AKP Facthur Rahman mengatakan, awalnya bayi prematur itu ditemukan oleh saksi bernama Sumiati. Bayi perempuan itu ditemukan di pekarangan rumah, saat perempuan 50 tahun itu mencari temu kunci untuk bumbu dapur.
Pasca penemuan bayi itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan itu. “Kita lakukan proses penyelidikan. Kita data seluruh warga dan pendatang yang hamil di Desa Rowotengah,” kata Fachtur, Kamis, 31 Maret 2022.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa ada seorang pelajar yang dicurigai hamil. Namun perutnya sudah kempis. Berbekal informasi itu, polisi langsung mendatangi rumahnya.
Pelajar itu berinisial CN. Ia berstatus siswi aktif kelas 3 di salah satu SMK. Saat diamankan yang bersangkutan mengakui telah membuang bayinya. Kepada petugas, CN mengaku bayi perempuan itu merupakan hasil hubungannya dengan pacarnya. Saat itu juga polisi mengamankan pacar CN.
“Interogasi awal, ibu dari korban ini mengaku bahwa bayi itu merupakan darah daging dari pacarnya. Langsung kami amankan juga pacar di perempuan ini,” tambah Facthur.
Lebih jauh CN mengaku bahwa, awalnya tidak ada niat untuk membuang buah hatinya itu. CN melahirkan secara normal di kamar mandi. Aib ini tidak diketahui oleh orangtuanya. Karena bingung, CN kemudian meletakkan bayi itu di dekat rumah dukun beranak. CN berharap bayi itu kemudian bisa dirawat oleh dukun beranak itu.
Usai membuang bayinya, CN bersikap seperti biaya di depan orangtuanya, seperti gadis yang belum pernah melahirkan. Agar tidak diketahui, CN setiap harinya mengenakan seragam sekolah.
“Pelaku ini usai membuang bayinya beraktivitas seperti biasa dan pamit pergi ke sekolah. Namun, dia tidak ke sekolah. Dia hanya duduk merenungi perbuatannya di pinggir sungai di dekat pabrik,” jelas Facthur.
Meski berstatus pelajar, CN usianya sudah di atas 18 tahun. Sementara pacar CN sudah mengakui melakukan hubungan layaknya suami istri sampai CN hamil. Ia pun berjanji akan bertanggungjawab dan menikahi CN secara resmi.
“Kendati demikian, pacar dari CN sempat memberikan pengakuan sudah menikah secara siri dengan CN. Masih di dalami soal itu,” lanjut Facthur.
Karena berkaitan dengan anak, penyelidikan lebih lanjut akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Sementara untuk kondisi anak dari pelaku, setelah menjalani perawatan di RSD dr Soebandi kondisinya semakin membaik.
“Bayi yang sempat dibuang itu kondisinya baik-baik saja. Hasil koordinasi dengan Dinas Sosial, bayi yang dibuang kemudian ditemukan orangtuanya, akan dikembalikan kepada orangtuanya,” pungkas Fachtur.