Pembohong dalam Kasus Tewasnya Brigadir J Bisa Dipidana
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan anggota Polri yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bisa dijerat pelanggaran etik dan pidana.
Dia mengatakan memberikan keterangan yang belum jelas merupakan tindakan tidak profesional. "Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas. 'Terjadi tembak-menembak sehingga yang satu meninggal', itu alat buktinya tidak ditunjukkan," ujar Mahfud dalam pernyataan resmi, di Kantor Menko Polhukam Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat, pada Rabu 10 Agustus 2022.
Mahfud melanjutkan, "Lalu yang satu bilang 'itu ahlinya, memang empat tembakan kena semua', seakan-akan meyakinkan. Padahal itu (Bharada E) nggak bisa nembak, yang jago nembak yang meninggal (Brigadir J) itu," katanya menyambung keterangannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga melihat berkas penghargaan menembak yang dimiliki oleh Brigadir J. Dia menyebut Bharada E tidak memiliki berkas tersebut.
"Kalau penjelasannya salah, pertama bisa dinilai tidak profesional. Nah, nanti itu sudah pasti tidak profesional. Nanti kalau ketemu bahwa itu tidak profesional dan itu sengaja menyembunyikan fakta, itu bisa menjadi pidana. Menjadi pelanggaran etik, antara disiplin dan pidananya, begitu," kata Mahfud.
Menurut Mahfud ada kemungkinan Irjen Ferdy Sambo juga dijerat pasal lainnya. Dia mengatakan Ferdy Sambo dianggap menghalangi proses penegakan hukum. "Malam ini Selasa 9 Agustus 2022 Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dalam kasus kriminal, yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus skenario yang memerintahkan pembunuhan. Mungkin berencana karena dugaannya sangkaannya Pasal 340, 338, 55, dan 56 dan mungkin itu akan bersambung lagi ke 231, 221, 133, itu tentang menghalangi proses penegakan hukum," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli. Kasus ini baru diumumkan ke publik pada Senin 11 Juli atau tiga hari setelah kejadian.
Pengumuman awal disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Saat itu, dia menyatakan peristiwa yang terjadi adalah baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Baku tembak itu, katanya, menewaskan Brigadir J.
Selanjutnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Selasa 12 Juli. Dalam konferensi pers itu dia menyebut Brigadir J melepaskan tujuh tembakan ke Bharada E, namun tak ada yang kena.
Sementara itu, Bharada E melepas lima tembakan dan semuanya mengenai Brigadir J. Budhi juga menyebut ada satu tembakan yang menyebabkan dua luka pada tubuh Brigadir J sehingga menyebabkan total tujuh luka tembak. Dia juga menyebut Bharada E sebagai personel yang jago menembak.
Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak ada baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Timsus yang dibentuknya pun menetapkan Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Advertisement