Kawanan Pembobol Toko di Situbondo Tertangkap, Satu Pelaku DPO
Polres Situbondo berhasil menangkap empat pelaku pembobolan toko Safira di Dusun Karang tengah, Desa/Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Empat pembobol toko kelontong milik Rukaiyah, 46 tahun, warga setempat yang ditangkap adalah, HN, 28 tahun; IKB, 17 tahun; AG, 19 tahun; dan AR, 31 tahun.
Polisi menangkap empat pembobol toko Safira tersebut di rumahnya masing-masing, Sabtu, 26 Februari 2022 malam. Sedangkan, satu pelaku lagi berinisial NP masih diburu sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dua dari empat pelaku pembobol yang ditangkap merupakan residivis, yakni HN dan AR. Satu pelaku lagi, yakni IKB masih di bawah umur. Tiga pelaku warga Desa/Kecamatan Bungatan dan satu pelaku warga Desa Mlandingan, Kecamatan Bungatan.
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, empat pelaku ditangkap di tempat berbeda. ”Empat pelaku sudah kami amankan. Sedangkan, satu pelaku dalam pencarian dan kami tetapkan DPO Polres Situbondo,” katanya dikonfirmasi, Sabtu 26 Februari 2022 malam.
Selain mengamankan empat pelaku, menurut Kapolres Andi Sinjaya, Satreskrim Polres Situbondo menyita barang bukti yang digunakan menjalankan aksi membobol toko Safira. Diantaranya, satu batang linggis dan tiga unit sepeda motor. ”Semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo,” ujar mantan Kapolres Enrekang Polda Sulsel ini.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dedhy Ardi mendampingi Kapolres Andi Sinjaya menjelaskan, empat pelaku mengaku pada 24 dan 25 Januari 2022 merencanakan aksinya membobol toko Safira di Pasar Bungatan. Mereka sepakati aksinya pada 26 Januari 2022, setelah mendapat kabar adanya pemadaman listrik.
”Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya aksi membobol toko Safira dilancarkan sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan sepeda motor. Para pelaku masuk toko dengan merusak engsel pintu utama dan menggasak kemasan rokok berbagai merek, hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta. Rokok curian dijual ke NP sebesar Rp 7, 1 juta dan uangnya pelaku dibagi rata,” jelasnya.
Keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. ”Untuk penanganan satu pelaku di bawah umur, penyidik akan melibatkan Unit PPA dan juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Situbondo,” kata Kasat Reskrim Dedhy Ardi.
Advertisement