Pembobol ATM Curian di Lamongan, Diduga Terlibat Kasus Lain
Tersangka pembobol ATM hasil curian berinisial MY, 26 tahun, asal Desa Boto Putih, Kecamatan Tikung, Lamongan, diduga melakukan pencurian lebih dari satu kali. Penyidik Polsek Lamongan kini tengah mengembangkan kasus yang berkaitan dengan tersangka.
Hasil penyidikan polisi terungkap, MY adalah residivis kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 bulan penjara. Sebagai ganjaran dari mencuri handphone di sebuah warung di Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan pada 2020 lalu.
Diduga, tersangka juga sebagai pelaku kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Lamongan lainnya. Hanya, dia tidak mengaku. Padahal, polisi menemukan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut. "Kasusnya saat itu dilaporkan ke polres. Barang bukti yang kita temukan sesuai laporan tersebut. Dan, korban juga sudah mebenarkan, kalau itu miliknya. Tapi, tersangka tidak mengakuinya, "kata Kapolsek Lamongan, AKP Fadelan, Senin 1 Agustus 2022.
Untuk mengungkap kasus itu, lanjut Kapolsek Fadelan didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro masalah ini diserahkan ke polres. "Kita sudah menginformasikan ke pihak reskrim polres, mungkin bisa dikembangkan. Memang, tersangka agak licin," tandasnya.
Diketahui, tersangka Yayak ditangkap polisi karena kasus pencurian. Yakni dompet milik Zuhrotul Mushonifah, 5O tahun, warga Jalan Sunan Giri, Gang Pusaka Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.Dompet yang dicuri Rabu, 27 Juli 2022 subuh itu, salah satunya berisi dua ATM plus nomor pin. Secepatnya, tersangka segera menguras uang tabungan melalui ATM tersebut.
Sedang barang bukti lain berupa selembar KTP, SIM A, kartu token listrik, dua ATM serta STNK mobil nopol S 1068 JV dibuang bersama dompetnya. "Tapi alhamdulillah, setelah kita kelur, semua barang bukti berhasil kita temukan semua," pungkas Kapolsek.