Residivis Pembobol ATM Bermodus Ganjal Mesin ATM Dibekuk Polisi
Pelaku pembobol ATM dengan modus mengganjal kartu ATM berhasil dibekuk aparat Polresta Banyuwangi.
Pelaku bernama Susilo Hadi Hermansyah, 55 tahun, warga Kompleks Puri Serpong Blok D4/II, Desa/Kecamatan Setu, Kabupaten Tangerang Selatan, Banten. Pelaku ditangkap petugas saat mencari mangsa dengan memasang pengganjal kartu ATM.
"Kita mengungkap tindak pidana percobaan pembobolan ATM dengan modus mengganjal ATM. Di mana kita mendapatkan informasi terhadap penggunaan ATM yang tidak sesuai," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu, 21 Maret 2020.
Kasus ini dilaporkan vendor pengelola mesin ATM. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku akhirnya berhasil diamankan di sekitar ATM Perumahan Gardenia, Jl. S. Parman Banyuwangi. Pria ini berada di sekitar ruang ATM untuk menunggu calon korbannya.
Modus kejahatan ini, pelaku memasang pengganjal di mesin ATM. Sehingga saat ada orang yang memasukkan kartu ATM ke mesin tersebut, ATM tidak bisa keluar lagi. Pelaku yang stand by di sekitar mesin ATM kemudian berpura-pura menawarkan jasa untuk menolong calon korban. Dengan dalih membantu, pelaku meminta calon korbannya untuk menyebutkan PIN ATM.
"Pelaku datang menyampaikan untuk menawarkan bantuan dan mengganti kartu ATM korban dengan kartu ATM yang sudah disiapkan oleh yang bersangkutan," kata Arman.
Pelaku mengganti kartu ATM ini dengan cukup lihai. Sehingga korban tidak menyadari kartu ATM-nya telah ditukar. Setelah itu, pelaku dengan leluasa menguras isi ATM milik korbannya.
Arman menyebut, korban tidak menyadari kartunya ditukar karena tidak pernah menghafal nomor kartu ATM miliknya. Kartu ATM yang digunakan menukar milik korban merupakan kartu ATM korban sebelumnya.
Pelaku yang merupakan sarjana ekonomi ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sebelumnya dia sudah pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.
"Yang bersangkutan merupakan residivis. Sudah empat kali ditahan dengan kasus yang sama. Jadi merupakan residivis dan berulang-ulang sudah melakukan kejahatan ini," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Advertisement