Pembobol 16 Alfamart di Lamongan Tertangkap, Pelaku Residivis
Satreskrim Polres Lamongan akhirnya berhasil mengungkap pembobol belasan mini market spesialis Alfamart di Lamongan. Jauh dari prediksi sebelumnya, pelaku bukan orang jauh. Ternyata orang Lamongan sendiri.
Yakni, Miksel Masela Ario Sahara, 25 tahun warga lingkungan Dapur Utara, kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama.
Tertangkapnya tersangka juga menepis perkiraan masyarakat, bahwa kasus pembobolan mini market, kebanyakan Alfamart, diduga dilakukan lebih dari satu orang.
"Tersangka orang Lamongan. Berdasarkan penyelidikan dan sesuai rekaman dari CCTV yang kita dapatkan, pelaku hanya seorang," kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra didampingi Kasatreskrim AKP I Made Suryadinata, kepada wartawan, Senin, 29 Januari 2024.
Diketahui, anggota satreskrim tidak mudah untuk bisa menangkap pelaku. Ia dikenal licin dan berpindah-pindah tempat. Kalaupun akhirnya tertangkap, karena polisi tidak hentinya memantau keberadaan pelaku ini.
"Ya saya mencuri sendirian. Saya ditangkap waktu mengantar ibu berobat di Rumah sakit Soegiri Lamongan," akunya kepada ngopibareng.id beberapa saat setelah digelar konferensi pers di Mapolres Lamongan.
Kepada polisi, tersangka mengaku selama kurun waktu 2023, ia membobol minimarket Alfamart sebanyak 16 sasaran. Sebanyak itu, terbagi di Lamongan delapan kali dan jumlah sasaran yang sama dilakukan di Gresik. Bahkan, sebulan bisa tiga kali beraksi.
Adapun modus operandi tersangka masuk sasaran lewat belakang. Aksinya dilakukan pada tengah malam hingga pagi antara pukul 23.45 hingga 05.45 WIB. Pelaku masuk rumah dengan memanjat atap dan mencongkel baut genting dan menjebol plafon. Selanjutnya menyasar sejumlah rokok atau barang lainnya yang mudah dibawa.
Tersangka saat beraksi selalu mengendarai motor. Pelaku juga mengaku sebelum beraksi memantau lokasi pada siang harinya. Tetapi tidak perlu mendekat atau masuk sasaran. Cukup dari kejauhan. Adapun sasaran Alfamart yang dibobol kebanyakan di wilayah pinggiran kota atau desa.
Di antaranya Alfamart Pucuk dua kali, Alfamart Desa Kacangan, Kecamatan Tikung, Alfamart Mantup, Alfamart Desa Kendal, Kecamatan Karanggeneng, Alfamart Sekaran dan Alfamart Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan dua kali.
Sedang di wilayah hukum Polres Gresik di antaranya Alfamart Benjeng dua kali, Alfamart Manyar, Alfamart Menganti, Alfamart Cerme dua kali, Alfamart Suci dan Alfamart JI Diponegoro, Gresik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun kurungan.