Pemberlakuan PSBB, MCCC: Perlu Diperhatikan Pergerakan Antarpulau
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah akan kembali terapkan PSBB di seluruh provinsi di Pulai Jawa dan Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, mengatakan keputusan kebijakan diambil didasarkan pada data perkembangan penanganan Covid-19 yang terus mengalami peningkatan.
Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen. Menurutnya, PSBB harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.
Parameter tersebut antara lain, tingkat tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Pusat, Agus Syamsudin mengatakan penerapan PSBB tepat dilakukan. Menginggat tingkat okupansi bangsal covid sudah hampir penuh.
“Saya menyambut baik keputusan ini karena memang tingkat akupansi bangsal Covid-19 sudah hampir penuh. Perlu untuk dipikirkan bagaimana pergerakan antarpulau agar PSBB pulau Jawa bisa berhasil sesuai dengan harapan,” tutur Agus dalam keterangan Jumat, 8 Januari 2021.
Menurutnya, antara tinginya mobilitas yang dilakukan masyarakat berbanding lurus dengan peningkatan kasus Covid-19. Sehingga PSBB penting untuk diterapkan sebagai upaya menekan tingginya angka kasus Covid-19.
Ia juga berpesan kepada masyarakat supaya selalu taat dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menjaga pola hidup sehat dengan tetap 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak),” tuturnya.