Pemberi Surat Kuasa pada Hercules Juga Dijadikan Tersangka
Hasil penggeledahan anggota Polres Metro Jakarta barat terhadap rumah pribadi tokoh preman Hercules Rosario Marshal hari Kamis kemarin menghasilkan nama tersangka baru yakni Handi Musyawan atau HM.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suratna Sitepu di Jakarta hari ini Jumat 23 November mengatakan pihaknya sudah mempelajari surat kuasa lapangan yang ditemukan di kediaman Hercules di Komplek Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat.
"Yang memberikan kuasa adalah Handi Musyawan atau HM kepada Hercules. Ia memberikan putusan tahun 2003 kepada Hercules, yang mana dia tidak menyampaikan bahwa ada putusan tahun 2009," ujar AKBP Edy.
Ia memaparkan, surat kuasa tersebut berisikan perintah untuk menjual empat bidang tanah. Surat tersebut sudah seharusnya terpatahkan dengan putusan terbaru.
Oleh karena ketidaktahuan Hercules dan bawahannya, mereka menganggap bahwa putusan tersebut sah dan melakukan pendudukan, penyerangan ke kantor pemasaran PT Nila Alam dengan menduduki kantor pemasaran, merusak pintu dan mengintimidasi karyawan, satpam para pengontrak ruko sehingga mereka tidak dapat beraktifitas.
Jika para pemilik ruko tak memberikan sejumlah uang kepada anak buah Hercules setiap bulan, maka tidak boleh menjalankan aktivitasnya. AKBP Edy mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara terhadap HM.
"Dari hasil gelar perkara terhadap HM kami tetapkan tersangka dan hari ini kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar dia melanjutkan.
Ia menghimbau kepada masyarakat apabila terganggu hak-haknya yang diambil secara paksa oleh preman untuk segera melaporkan untuk lebih cepat ditindaklanjuti dan mengambil langkah hukum.
"Aksi-aksi preman yang berusaha untuk menduduki lahan, berusaha bertindak seolah-olah sebagai pengadilan, kami minta dihentikan," tandas dia. (an/ar)