Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari Diteken Presiden Jokowi
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024, mengenai pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, mengenai pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU untuk masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana dikutip dari Antara, Rabu 10 Juli 2024.
Penandatanganan dan penerbitan keppres ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
DKPP dalam putusannya sidang perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU, karena kasus dugaan asusila dengan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Rabu 3 Juli lalu.