Pemberhentian Marzuki atas Usulan Rais Syuriah PWNU, Ini SK Resmi
Pemberhentian KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur, merupakan usulan dari Rais Syuriah PWNU yang disampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sehingga, PBNU memrosesnya dengan penuh pertimbangan bang matang untuk perbaikan organisasi.
Pemberhentian KH Marzuki juga telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis 2024.
“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Amin Said Husni dalam penjelasannya Kamis 28 Desember 2023.
Berikut SK resmi soal pemberhentian Marzuki Mustamar dari Ketua PWNU Jawa Timur.
Masalah Internal NU
Lebih dari itu, pemberhentian ini merupakan masalah internal organisasi.
“Ini hal biasa. Soal internal organisasi,” kata Amin Said.
Menurut Amin, karena bersifat biasa, maka semua pihak diminta tidak perlu membesar-besarkan masalah ini.
“Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapa pun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar,” ujarnya.
Soal siapa penggantiannya, menurut Amin, juga sudah ada aturannya. “Ya sesuai aturan yang ada saja,” katanya.
Sementara itu terkait pemberhentian KH Marzuki Mustamar, pada Rabu (27 Desember 2023) malam, PBNU juga telah mensosialisasikan dan mengumpulkan seluruh ketua PCNU dan pengurus PWNU Jawa Timur di Surabaya.
Advertisement