Pemberantasan Korupsi, ICW Sebut Kerugian Negara Rp33,6 Triliun
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada 612 pihak ditetapkan sebagai tersangka dari total 252 kasus yang ditangani tiga penegak hukum pada semester 1. ICW mencatat negara telah merugi Rp33,6 triliun karena ulah ratusan orang tersebut.
"Potensi suapnya Rp149 M, potensi pungutan liarnya Rp8,8 miliar, dan potensi pencucian uangnya Rp931 miliar," ujar peneliti ICW Diky Anandya dalam telekonferensi pada Minggu 20 November 2022.
Tiga penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri. Untuk kinerja tiga penegak hukum itu, ICW telah memberikan rapor merah untuk penanganan kasus korupsi di Indonesia dalam semester satu pada 2022. KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri mendapat nilai E.
"Target sebanyak 1.387 kasus korupsi pada semester I tahun 2022 yang terpantau, keseluruhan aparat penegak hukum (APH) hanya mampu merealisasikan 252 kasus atau sekitar 18 persen," kata Diky Anandya.
Menurut Diky, Kejaksaan Agung dinilai menjadi penegak hukum paling bekerja keras tahun ini. Kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO menjadi salah satu faktor yang membuat Kejaksaan Agung menjadi lebih unggul.
Contohnya, lanjut Diky, seperti kasus ekspor CPO terkait dengan minyak goreng dengan potensi kerugian negara Rp18 triliun. Kemudian kasus Pengadaan Bombardier dan ATR PT Garuda Indonesia yang merugikan negara Rp8,8 triliun. Selanjutnya kasus ekspor yang melibatkan lembaga ekspor Indonesia yang menelan kerugian negara Rp2,6 triliun. “Kejaksaan cukup kerja keras di banding penegak hukum lainnya," katanya.
Catatan ICW, tiga penegak hukum tidak menyentuh target kasus pada semester 1 tahun ini. Rapor merah ini harus menjadi acuan para penegak hukum memperbaiki kinerjanya. "Penindakan kasus korupsi harus puas mendapat nilai E atau sangat buruk," ucapnya.
Advertisement