Pemberangkatan CJH Dibatalkan, Daftar Tunggu Jatim 31 Tahun
Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan dibatalkannya keberangkatan haji bagi calon jamaah haji asal Indonesia, Kamis 3 Juni 2021. Penundaan ini berkaitan dengan situasi pandemi virus corona atau Covid-19 yang masih mewabah di seluruh negara.
Karena itu, kembali terjadi penundaan keberangkatan jamaah yang berdampak pada antrian keberangkatan jamaah haji dari Indonesia. Bahkan, karena meningkatnya pendaftar haji membuat daftar tunggu keberangkatan dari Jawa Timur sekarang 31 tahun.
"Sampai detik ini Jatim sampai 1,5 juta orang, kemudian daftar haji sampai sekarang 80 ribuan setiap tahun. Untuk waiting list 31 tahun," kata Pelaksana Tugas (plt) Kepala Kantor Wilayah (Kankanwil) Kemenag Jatim, M Nurul Huda, Kamis 3 Juni 2021.
Keputusan Pemerintah Dijalankan
Walau begitu, kata dia, Kanwil Kemenag Jatim menerima dan akan menjalankan apa yang menjadi keputusan Kemenag Pusat. Sekaligus akan melakukan sosialisasi kepada calon jamaah haji.
Karena itu, ia meminta seluruh aparat Kemenag di daerah untuk menyampaikan sosialisasi terkait pembatalan pembarangkatan tahun ini.
"Keputusan pemerintah itu sudah pertimbangan luar biasa dengan menghadirkan seluruh komponen yang ada. Menjaga kesehatan, menjaga diri adalah yang terpenting. Maka, dari itu kami Kanwil Kemenag Jatim menerima dan mengamankan setiap apa yang sudah diputuskan pemerintah," imbuhnya.