Pembentukan Dewan Pakar Standar Pendidikan Ditentang
Kemendikbudristek resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) lewat Permendikbudristek No 28 tahun 2021. Selanjutnya, dibentuk Dewan Pakar sebagai penggantinya.
Pembentukan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan ditentang oleh pemerhati pendidikan nasional. Dianggap tidak sesuai dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sekaligus anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Suyanto mengatakan, dalam UU itu menyebutkan lembaga mandiri dengan beranggotakan para stakeholder pendidikan.
"Ya itu deskresi menteri meski saya rasa kurang sesuai dengan amanah UU Sisdiknas," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ngopibareng.id, Kamis 2 September 2021.
Sebagaimana keputusan pemerintah, pembentukan Dewan Pakar pengganti tugas dan fungsi BSNP memang menjadi pendidikan nasional lebih tersentralisasi. Peran masyarakat dalam memberi masukan dan membantu kementerian terkait kebijakan di sektor pendidikan tentu akan berkurang.
Suyanto mengakui bahwa para anggota BSNP diajak untuk bergabung dalam Dewan Pakar. Akan tetapi undangan tersebut ditujukan kepada masing-masing individu.
"Undangannya kan sebagai individu. Kalau sebagai individu tidak tentu semua akan bergabung. Mereka punya pertimbangan masing mau atau tidak mau menjadi anggota Dewan Pakar," katanya.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai, pembubaran BSNP bertentangan dengan UU Pendidikan. Ia mengutip Pasal 35 (3) Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Penjelasan pasal 35 (3) Badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi. Peraturan Presiden nomor 62/2021Pasal 28 (1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Perpres itu menjadi dasar Permendikbud Ristek nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). "Bukankah pembubaran BSNP melanggar UU 20/2003?" tanya guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.