Pembenahan Pengelolaan Keuangan Daerah Mutlak Dilaksanakan
Pembenahan-pembenahan di bidang laporan keuangan dan aset masih terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur. Prinsip akuntabilitas dan transparansi birokrasi salah satunya lewat sosialisasi untuk menyebarkan informasi terbaru soal pengelolaan keuangan daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 27 tahun 2021 sebagai upaya tersebut. Diselenggarakan di Malang, Senin, 22 November 2021, malam, diikuti perwakilan perangkat daerah Kota Pasuruan.
Pentingnya pembenahan pengelolaan keuangan mengacu pada persiapan penyusunan APBD tahun 2022. Kepala BPKA Kota Pasuruan Moh Amien mengatakan, dalam Permendagri yang baru ada hal-hal dan juknis baru terkait pengelolaan keuangan daerah. Masing-masing perangkat daerah diharapkan menguasai materi tersebut untuk upaya pembenahan.
"Pembenahan-pembenahan ini penting untuk upaya transparansi anggaran. Maka, sosialisasi ini dimaksudkan untuk hal tersebut," ujar Amien.
Penekanan pentingnya menguasai pengelolaan keuangan daerah juga ditekankan Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo. Mas Adi, sapaan akrabnya, mengimbau bagi perangkat daerah di Kota Pasuruan untuk bisa update aturan pengelolaan keuangan daerah. Sebab, hal itu berdampak pada banyak hal. Salah satunya opini pemeriksaan keuangan daerah.
"Kami imbau semua instansi dan dinas bisa update mengenai laporan keuangan. Ini penting untuk nantinya saat BPK turun memeriksa laporan keuangan Anda," ungkap Mas Adi.
Diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Daerah Kota Pasuruan 2020, diharapkan Mas Adi tetap dipertahankan. Selain penyusunan dan pengelolaan keuangan yang akuntabel juga dibutuhkan pendataan aset yang urut.
"Mempertahankan WTP adalah tugas kita semua karena itu ke depannya saya harap laporan keuangan dan laporan aset Kota Pasuruan semakin baik," tegasnya.
Advertisement