Pembeli Pulau Lantigiang Warga Selayar, Suaminya dari Jerman
Kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) seharga Rp900 juta masih ramai dibicarakan. Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur mengatakan, Pulau Lantigiang yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate itu dijual oleh warga bernama Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.
"Dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Namun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditandatangani oleh Sekdes Jinato tahun 2019," kata Nur Aisyah Amnur.
Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Selayar. "Kami telah memeriksa tujuh saksi termasuk Kepala Dusun Jinato Asryad. Masih ada saksi yang belum diinterogasi, seperti Kepala Desa Jinato Abdullah dan Sekdes Jinato Rustam," ungkap Perwira Urusan (Paur) Humas Polres Selayar Aipda Hasan.
Syamsu pun telah menerima uang muka sebesar Rp10 juta. “Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," tutur Hasan.
Selain berlatar pengusaha, Asdianti yang merupakan warga asli Selayar memiliki suami warga negara (WN) Jerman. "Asdianti orang Selayar dia, orang Selayar asli. Suaminya orang asing, ya seperti itu (warga negara Jerman)," sambung Hasan.
Polisi pun berencana memeriksa Asdianti dan Syamsul Alam selaku pihak yang melakukan jual-beli pulau. Pemeriksaan itu diagendakan pada pekan depan. "Baru mau diperiksa, kita kasi surat panggilan dulu," ujar Syaifuddin.
Berdasarkan surat keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pulau Lantigiang masuk dalam pulau zona pemanfaatan yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.