Mendibud: Pembelajaran Tatap Muka Boleh, Tapi Tidak Wajib
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengingatkan terdapat prosedur yang harus dilalui, jika sekolah di zona hijau dan kuning ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, pengambilan keputusan dilakukan secara bertingkat mulai dari sekolah hingga pemerintah daerah dengan pertimbangan dari satuan gugus tugas Covid-19 daerah.
"Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali," kata Nadiem dalam bincang pagi secara virtual, Jumat 4 September 2020.
Mendikbud juga menekankan, sekalipun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, serta pemda dan sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orang tua.
Apabila, orang tua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka, maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.
"Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau dibolehkan, namun tidak diwajibkan," ujar Nadiem.
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam revisi SKB Empat Menteri dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.
Sementara, untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK dibolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Mendikbud.
"Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau kabupaten/kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko di daerah," kata dia.
"Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib menutup kembali," kata Mendikbud.