Pembelajaran di Tengah Pandemi Civid-19, Ini Pesan Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pembelajaran di masa pandemi harus mendapat dukungan penuh seluruh aparat pemerintahan di daerah. Ia mengimbau agar pemda memerhatikan sejumlah hal pemting.
Pertama, pemerintah daerah memastikan sekolah yang sudah pembelajaran tatap muka (PTM) di zona merah dan zona oranye untuk kembali belajar dari rumah.
Bahkan untuk zona hijau dan kuning yang telah membuka sekolah tatap muka, Mendagri meminta Pemda mempersiapkan dana bantuan bagi sekolah untuk memenuhi protokol kesehatan yang terdapat di daftar periksa kesiapan pembelajaran dan mengawal implementasinya.
Tito menyebut sejumlah pemenuhan kebutuhan sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka seperti sarana sanitasi dan kebersihan, pengukur suhu tubuh tembak, dan masker.
Daerah diminta memberikan pemahaman bahwa kurikulum darurat dan modul pembelajaran tersedia dan dapat digunakan.
Demikian juga akselerasi test Covid-19 bagi populasi di daerah, perlu dilakukan untuk memenuhi standar minimal jumlah tes (1 orang per 1,000 penduduk setiap minggu untuk semua daerah) sehingga peta risiko zonasi lebih akurat, kata Mendagri dalam keterangan diterima Ngopibareng.id, Sabtu 5 September 2020.
Pernyataan Mendagri ini sejalan dengan keterangan Mendikbud Nadiem Makarim yang menyebutkan, terdapat prosedur yang harus dilalui, jika sekolah di zona hijau dan kuning ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali," kata Nadiem dalam bincang pagi secara virtual Jumat 4 September 2020.
Sekalipun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, serta pemda dan sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orang tua.
Apabila orang tua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka, maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.
"Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan," ujar Mendikbud.
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam revisi SKB Empat Menteri dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.
Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
""Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.
"Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," kata Mendikbud.
Advertisement