Pembelaan Kuasa Hukum MF, Dituduh Lakukan Pelecehan Maba UNY
Anggota BEM UNY, MF, dituduh terlibat dalam tindak pelecehan seksual dan pengancaman terhadap mahasiswa baru (Maba) perempuan. Nama MF menjadi perbincangan di media sosial. Wajah hingga identitasnya tersebar di media sosial X (dulu Twitter).
MF tegas menyanggah tuduhan tersebut, dikutip dari video unggahan akun Instagram @mfah_rezyy. Mahasiswa angkatan 2021 itu muncul bersama rekan-rekannya dan kuasa hukum.
Teuku Rizkian mengaku sebagai kakak sekaligus kuasa hukum MF. Ia angkat suara dan geram dengan tanggapan pihak kampus. Ia ingin agar pihak kampus dan seluruh pihak terlibat mencari kebenarannya dan support adiknya.
"Perkenalkan saya Teuku Rizkian selaku kakanda adinda MF, selaku kuasa hukum juga. Sekarang ini telah mengajukan tuntutan atas nama saudara MF terhadap penyalahgunaan IT ke Polda Yogyakarta. Adik kami telah dirugikan moril dan materil, sehingga kepada pihak kampus, BEM, rektorat mohon dukungan support semua dan ikut mengklarifikasi bahwa adinda MF bukanlah pelaku," tegasnya.
Ia memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia pun mengklaim telah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY untuk diselidiki lebih lanjut.
"Saya juga telah melaporkan ke Polda DIY untuk menindaklanjuti semua pihak yang telah menuduh, menyebarkan, dan melakukan pengacaman kepada saya dan keluarga saya. Saya harap kepada semua pihak tidak memperkeruh keadaan," lanjut Teuku Rizkian.
MF Bantah Tudingan Pelecehan Seks
MF menyanggah tuduhan yang menyebutnya sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru, hingga mengancamnya.
"Assalaumualaikum Warahmatullahi Wabrakatuh. Perkenalkan saya MF yang di fitnah melakukan tindakan kekerasan seksual Izin mengklarifikasi bahwa saya tidak melakukan tindakan kekerasan seksual seperti yang dituduhkan. Saya juga telah melaporkan ke Polda DIY untuk menindaklanjuti semua pihak yang telah menuduh, menyebarkan, dan melakukan pengacaman kepada saya dan keluarga saya. Saya harap kepada semua pihak tidak memperkeruh keadaan," dikutip dari unggahan vide akun Instagram @mfah_rezy
MF mengaku sudah difitnah, bahkan merasa dirugikan akibat kabar tak berdasar yang disebarluaskan oleh pihak bertanggung jawab.
"Sehingga saya di sini merasa difitnah atas adanya kejadian ini dan merasa dirugikan atas ulah pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut," ujarnya.
Mahasiswa angkatan 2021 itu memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Bersama kuasa hukumnya, MF melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY untuk diselidiki lebih lanjut.
"Oleh karena itu, di sini saya bersama kuasa hukum saya telah melaporkan kejadian ini kepada Polda DIY, dan akan mengusut tuntas kepada oknum yang telah menyebarluaskan melakukan pengancaman kepada saya krena saya di sini sangat dirugikan atas kejadian ini," tuturnya.
Dibekukan BEM FMIPA UNY
Buntut viralnya kasus dugaan pelecehan seksual ini, sesuai Surat Keputusan BEM FMIPA UNY telah membekukan keanggotaan MF, Minggu 12 November 2023.
Surat bernomor 021/SK/PI/BEMFMIPAUNY/XI/2023 tertanggal 12 November 2023 Tentang Pembekuan Status Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Periode 2023.
I. Membekukan MF Staf Bidang Sosial dan Politik dalam kepengurusan BEM FMIPA UNY 2023 hingga keadaan lebih kondusif atan terbukti kebenaran dari isu terkait.
II. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya keputusan lain yang menyebabkan gugurnya surat keputusan.
III. Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan ataupun kekeliruan maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya Segala sesuatu yang berkaitan dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement