Pembelaan Diri Tara Basro Saat Foto Vulgarnya Dikritik Kominfo
Tara Basro mengunggah foto dirinya untuk mengkampayekan ajakan mencintai tubuh sendiri. Ada foto berpakaian dalam di Instagram @tarabasro, serta foto telanjang dengan menutupi bagian intim yang sempat diunggah di Twitter dan Instagram Story.
Belakangan, foto telanjang tersebut hilang. Foto Tara Basro mendapatkan kritik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo mengatakan, foto sang artis melanggar UU ITE. Tapi, mereka juga menegaskan hilangnya foto sang artis bukan karena aksi Kominfo.
"Saya katakan bahwa itu memenuhi kategori melanggar asusila. Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1," ujar Plt Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu.
Sementara itu, Tara Basro 'membalas' kritik Kominfo dengan mengunggah penyataan dari SAFEnet mengenai pelabelan UU ITE pada wanita 29 tahun itu.
Safe Net sendiri adalah Badan Hukum Perkumpulan yang terdaftar dengan nama Pembela Kebebasan Asia Tenggara berkedudukan di Denpasar, Bali.
"SAFEnet melihat pelabelan pornografi pada unggahan Tara ini adalah tindakan abai dan buta konteks atas ekspresi yang dimaksud oleh Tara. Sebuah konten tidak hadir dalam ruang hampa. Produksi dan pemahamannya dipengaruhi dan dibatasi oleh konteks," demikian pernyataan SAFEnet yang diunggah ulang Tara Basro.
"Nanti seseorang perempuan kalau melihat badannya tidak sesuai dengan standar kecantikan di masyarakat, makin tidak percaya diri, atau mendapatkan perundungan. Terus dengan pernyataan tidak sensitif seperti itu, datang dari institusi negara pula, selain mencekal suara perempuan, malah melanggengkan pemikiran bahwa tubuh perempuan adalah objek semata. Utamanya objek seksual. Dianggap sebagai objek pornografi. Mestinya dilihat konteksnya juga, tidak bisa hanya gambar saja," ujar Ellen Kusuma, Kepala Sub Divisi DARK (Digital At-Risks) SAFEnet yang fokus di isu kekerasan berbasis gender online.
Ellen juga mengatakan, pelabelan tersebut justru mengundang masyarakat untuk berbondong-bondong mencari tahu foto mana yang dimaksud. Tak hanya itu, Ellen juga mengkritik soal Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ini juga memiliki bias gender.
"Sebelumnya, Pasal karet 27 Ayat 1 UU ITE dipakai juga untuk menekan Youtuber Kimi Hime karena kontennya dianggap vulgar, sampai Kimi Hime harus menghapus kontennya. Selalu tubuh perempuan yang diatur-atur atau perempuan yang terkena dampak negatif lebih besar bila terkait dengan isu kesusilaan atau pornografi," tambahnya.
Advertisement